Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja 17,8 Kg, Satu Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 17,8 kilogram dan meringkus seorang pelaku, AN (21), yang berencana menjualnya di Medan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja 17,8 Kg, Satu Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 17,8 kilogram dan meringkus seorang pelaku, AN (21), yang berencana menjualnya di Medan. (AntaraNews)

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pelaku berinisial AN (21) yang merupakan warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku kedapatan membawa belasan bal ganja kering siap edar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,8 kilogram ganja. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penggagalan peredaran narkotika ini berawal dari informasi penting yang diterima oleh masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya sebuah kendaraan yang membawa barang terlarang jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian memantau kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.

Di kawasan Ketambe, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah mobil yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan tiga karung di bagian belakang mobil.

Karung-karung tersebut, setelah dibuka, ternyata berisi 11 paket ganja siap edar. Petugas langsung mengamankan AN yang berada di dalam kendaraan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku AN mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli ganja tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Motif utama AN membawa ganja dalam jumlah besar ini adalah untuk dijual kembali di Medan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

Selain 11 paket atau bungkusan ganja dengan total berat 17,8 kilogram, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam milik pelaku dan satu unit mobil jenis minibus yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan pelaku AN.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi