Petugas Bea Cukai Bali Temukan Kokain di Alat Vital WN Argentina
Petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk putih seberat 323,76 gram bruto yang dikemas menggunakan lakban dan kondom.
Seorang perempuan berinisial GE (46) Warga Negara (WN) Argentina ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, karena menyelundupkan narkotika jenis kokain yang pelaku sembunyikan lewat alat kelaminnya.
Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/3) kemarin.
"Modus penyelundupan yang digunakan adalah vaginal insert, di mana narkotika disembunyikan di dalam alat kelamin oleh seorang penumpang wanita berinisial GE warga negara Argentina berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai penata rambut," kata Bowo Pramoedito selaku Humas Bea Cukai Ngurah Rai, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan terhadap penumpang pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai-Denpasar. Saat itu, pelaku GE yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/3) sekitar pukul 18.00 WITA dan lalu petugas mencurigai pelaku GE dan akhirnya diarahkan ke jalur pemeriksaan khusus.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam alat kelamin dan dalam penindakan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk putih seberat 323,76 gram bruto yang dikemas menggunakan lakban dan kondom.
"Setelah dilakukan pengujian laboratorium, bubuk tersebut dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis kokain," imbuhnya.
Selanjutnya, dari hasil informasi dan analisis lebih lanjut, petugas menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini. Pelaku GE terindikasi kuat akan bertemu dengan seorang yang diduga bertindak selaku penerima barang di Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bali melakukan operasi lanjutan guna mengungkap jaringan narkotika ini.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku GE mengaku kepada petugas Bea Cukai datang ke Bali sendirian untuk mengantarkan paket narkotika yang diperoleh di Meksiko dan dijanjikan imbalan sebesar USD3.000.
"Untuk saat ini barang bukti dan warga negara Argentina tersebut telah diserahkan ke BNNP Bali," ujarnya.