3 Bule Inggris Selundupkan Kokain ke Bali, Malah Senyum saat Ditangkap Polisi
Saat Polisi melakukan gelar perkara dan menghadirkan tiga tersangka, salah satu pelaku justru menebar senyum.

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ditangkap kepolisian Polda Bali. Ketiganya kedapatan menyeludupkan narkotika jenis kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketiga WNA tersebut, berinsial JCC (37) PAF (31) dan seorang perempuan berinisial LES (39). Mereka ditangkap saat tiba di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20:00 Wita.
Saat Polisi melakukan gelar perkara dan menghadirkan tiga tersangka, salah satu pelaku justru menebar senyum. Di depan kamera wartawan, bule pria tersebut beberapa kali melempar senyum.
"Semuanya warga Negara Inggris. Jumlah barang bukti 994,56 gram netto. Kita berkerjasama dengan pihak Bea Cukai bandara," kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2).

Kronologinya, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 wita, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai awalnya mencurigai dua pelaku berinisial JCC dan LES dan lalu melakukan scan X-ray di Bea Cukai.
Kemudian, berdasarkan hasil analisa di dalam koper mereka ditemukan kemasan pelastik warna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga jenis kokain. Selain itu, di dalam koper warna abu-abu dengan tulisan yang sama ditemukan 443,10 gram bruto kokain.
Selanjutnya, pada Senin (3/2) pihak kepolisian Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba dan akhirnya berhasil menangkap pelaku PAF di wilayah Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Mereka membawa dari Inggris untuk masuk ke Bali. Rencana mau dipasarkan ke Bali yang mengambil kita juga amankan," imbuhnya.

Pelaku JCC dan LES adalah pasangan kekasih. Mereka biasanya dijemput oleh pelaku PAF di Bandara Ngurah dan pelaku PAF lalu menjual kokain itu di Bali. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah tiga kali menyelundupkan kokain ke Bali, dengan rute penerbangan Inggris-Doha- Bali.
"Modusnya dimasukkan dalam koper, dikemas dalam bungkus makanan dan ini sudah ketiga kalinya ini," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dihukum maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
16 Hari Tangkap 149 Tersangka Narkoba
Sebanyak 149 orang ditangkap oleh kepolisian Polda Bali bersama jajaran, terkait kasus narkotika yang dilakukan dalam kurun waktu 22 Januari hingga 6 Februari 2025 atau selama 16 hari.
Dari 149 tersangka diantaranya 146 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris. Mereka berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, dan kurir.
"Kegiatan pelaksanaan Operasi Antik Agung tahun 2025 selama 16 hari, kita dapat mengungkap target operasi atau tersangka dengan jumlah total 149 tersangka," kata kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2).
Bbarang bukti yang berhasil disita ialah narkotika jenis sabu sebanyak 1.486,47 gram netto, ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto dan kokain 994,56 gram netto.
Ia juga menyebutkan, harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 9.513.305.000 dan dari penangkapan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang.
"Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku atau tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing tersangka dan dapat mengungkap jaringan narkoba tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional," tutupnya.