Hakim Vonis 3 WNA Inggris yang Selundupkan Kokain ke Bali 1 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa Phineas Ambrose Float tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Jonathan Christopher Collyer (38) Lisa Ellen Stocker (39) dan Phineas Ambrose Float (31) divonis satu tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Heriyanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (24/7).
"Menyatakan terdakwa Phineas Ambrose Float, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Phineas Ambrose Float berupa hukuman selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Heriyanti.
Selain itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa Phineas Ambrose Float tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Kemudian, untuk pertimbangan meringankan
terdakwa Phineas Ambrose Float berperilaku sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak mengetahui bungkusan yang diambil adalah narkotika.
Sementara, untuk dua terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker juga masing-masing divonis satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Indonesian narcotic law," ujarnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonathan Christopher Collyer and Lisa Ellen Stocker berupa hukuman selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang bisa menghapus kesalahan ketiga terdakwa, sehingga kedua terdakwa harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman.
"Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa, berperilaku sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak mengetahui bungkusan yang dititipkan kepada keduanya berisi narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris menyelundupkan satu kilogram narkotika jenis kokain dan dilimpahkan oleh kepolisian Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana mengatakan, penuntut umum pada seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tiga tersangka. Mereka adalah sepasang kekasih, Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta satu lainnya bernama Phineas Ambrose Float (31).
"Penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika," kata Ancana, pada Senin (5/5) lalu.
Sementara, untuk berkas perkara Nomor : BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba serta perkara Nomor: BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba. Saat pelimpahan tersebut, ketiganya dinyatakan sehat secara fisik dan mental.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain warna abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan,"Angel Delight", dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis kokaina.
Selanjutnya, barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan Kangol ditemukan tujuh buah kemasan plastik warna biru bertuliskan,"Angel Delight", dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokaina.
Selain itu, terdapat juga barang milik para tersangka berupa handphone, barang bawaan, tas, dokumen perjalanan dan lainnya.
Setelah, diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Seperti diketahui, petugas Imigrasi dan Bea Cukai serta Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Lisa Ellen Stocker dan Jonathan Christopher Collyer di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2). Keduanya mendarat di Bali dari penerbangan dari Inggris -Doha (Qatar).
Menurut keterangan Polda Bali, keduanya menyelundupkan kokain untuk dipasarkan di Bali. Keduanya kedapatan membawa barang terlarang tersebut yang dibungkus dalam bungkusan makanan. Di Bali, mereka dijemput oleh Phineas Ambrose Float yang lebih dahulu terbang dari dua temannya.