Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi dan Ditangkal 10 Tahun
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya usai terbukti melanggar izin tinggal dan aturan lalu lintas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA), termasuk bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue.
Deportasi dilakukan setelah keempatnya dinyatakan melanggar aturan keimigrasian dan hukum lalu lintas di Indonesia.
Tiga WNA lainnya adalah LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.
Seluruhnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa tindakan administratif keimigrasian langsung diterapkan setelah proses persidangan selesai.
Pelanggaran Visa dan Penangkalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal sebagai wisatawan.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL. Kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang keimigrasian,” kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12).
“Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, (12/12) kemarin, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 10 tahun.
Winarko menegaskan penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Polri.
“Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya,” ujarnya.
Putusan Tipiring
Sebelumnya, Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew dijatuhi denda Rp200 ribu oleh Majelis Hakim PN Denpasar atas pelanggaran lalu lintas. Putusan dibacakan dalam sidang tipiring di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Somanasa.