Profil Bonnie Blue, Bintang Porno yang Tersandung Kasus di Bali
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi. Lantas, siapa Bonnie Blue?
Seorang bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, ditangkap oleh polisi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada kamis (4/12), sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi dan asusila di sebuah studio yang diduga digunakan untuk produksi konten dewasa yang melanggar hukum Indonesia.
Kepolisian Resor Badung menggerebek lokasi dan mengamankan Bonnie Blue bersama 17 orang warga negara asing (WNA).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kamera video, kondom, pelumas, mainan seks, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” yang diduga digunakan dalam proses produksi konten.
Dalam pemeriksaan awal, 14 pria WNA yang berada di lokasi kemudian dibebaskan, sementara Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan dilanjutkan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pornografi dan aturan keimigrasian di Indonesia.
Profil Bonnie Blue
Bonnie Blue, yang nama aslinya adalah Tia Emma Billinger, lahir pada 1999 di Stapleford, Nottinghamshire, Inggris.
Ia dikenal sebagai seorang pemeran film dewasa dan konten kreator OnlyFans yang kontroversial, yang popularitasnya menanjak setelah mengklaim pernah melakukan hubungan seksual dengan 1.057 pria dalam 12 jam dalam upaya rekor dunia pada Januari 2025.
Sebelum terjun ke industri dewasa, Billinger bekerja di bidang rekrutmen keuangan untuk National Health Service (NHS) di Inggris dan kemudian pindah ke Australia setelah perceraian pada tahun 2021.
Ia lalu memulai karier sebagai model webcam dan membuka akun OnlyFans, yang menghasilkan jutaan dolar dari konten dewasa yang diunggahnya.
Bonnie Blue dikenal luas karena konten eksplisitnya di platform dewasa, termasuk video dengan pria usia muda (18-19 tahun), serta stunt-stunt kontroversial yang memicu perdebatan di media sosial dan media internasional tentang etika dan batasan konten dewasa.
Awalnya, pihak berwenang Bali menahan Blue dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pornografi Indonesia, yang melarang produksi, distribusi, dan penyebaran konten pornografi di wilayah hukum Indonesia.
Jika terbukti bersalah, menurut laporan internasional, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak penyidik tidak menemukan unsur pornografi yang cukup dalam bukti yang diamankan, sehingga fokus penyelidikan kemudian mencakup dugaan pelanggaran visa, izin tinggal, serta ketertiban umum.
Dalam sidang pelanggaran lalu lintas yang digelar di Denpasar, Billinger dan salah satu awaknya dikenai denda ringan atas pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan kendaraan yang tak sesuai aturan.
Selain itu, Imigrasi Bali berencana mendeportasi Bonnie Blue dan melarangnya kembali ke Indonesia selama setidaknya 10 tahun karena diduga menyalahgunakan izin wisata untuk kegiatan komersial konten dewasa.
Kasus ini memicu reaksi luas di masyarakat Indonesia, terutama karena berlangsung di Pulau Bali yang memiliki budaya yang kuat dan norma konservatif terkait konten seksual.
Seorang ekspatriat yang melaporkan aktivitas tersebut mengatakan bahwa tindakan tersebut perlu dihentikan demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata budaya.
Selain itu, kasus ini ikut menimbulkan perdebatan seputar penegakan hukum terkait konten dewasa, visa turis yang disalahgunakan untuk kegiatan komersial, serta batasan kebebasan kreatif di wilayah yurisdiksi dengan peraturan ketat tentang moralitas dan pornografi.
Reporter Magang: Ahmad Subayu