Negara Bereaksi, Bonnie Blue Dilarang Seumur Hidup Injak Tanah Indonesia!

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, bintang porno Bonnie Blue melecehkan bendera Merah Putih di depan KBRI London.

Magang
Oleh Magang - Reporter
Negara Bereaksi, Bonnie Blue Dilarang Seumur Hidup Injak Tanah Indonesia!
bonnie blue (Moh Kadafi)

Kesabaran pemerintah akhirnya habis. Aksi provokatif Bonnie Blue, warga negara asing (WNA) produser konten dewasa yang melecehkan simbol negara di London, dibalas dengan tamparan keras oleh Pemerintah Indonesia. Tak ada lagi kompromi, pintu gerbang Nusantara kini tertutup rapat baginya untuk selama-lamanya.

Kemarahan ini bukan tanpa sebab. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Inggris, Bonnie dengan jumawa menyeret Bendera Merah Putih di aspal jalanan. Tak cukup sampai di situ, ia juga membawa koin recehan sambil tertawa, seolah mengejek denda hukum yang pernah dijatuhkan padanya.

Tingkah laku yang dianggap menginjak-injak harga diri bangsa ini langsung memicu reaksi keras dari Jakarta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, tak mau setengah-setengah dalam merespons penghinaan ini. Dalam pertemuan dengan pimpinan media di Jakarta, Selasa (23/12/2025), ia mengeluarkan instruksi yang tak bisa ditawar.

"Sekarang sudah 10 tahun, tambah 10 tahun lagi atau seumur hidup," tegas Menteri Agus, memerintahkan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman untuk memperberat sanksi penangkalan terhadap Bonnie.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak akan membiarkan hukum dan simbol negaranya dijadikan bahan lelucon oleh orang asing. Sanksi seumur hidup menjadi bukti bahwa martabat bangsa adalah harga mati.

Arogansi Bonnie di London sejatinya adalah babak lanjutan dari pelanggarannya di Pulau Dewata. Sebelumnya, ia diketahui menyalahgunakan izin tinggal (visa) turis untuk memproduksi film dewasa di Bali.

Yang membuat miris, saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Denpasar, ia hanya divonis denda sebesar Rp200.000 karena pelanggaran lalu lintas saat syuting kontennya. Nominal yang bagi kantong asingnya dianggap "receh" inilah yang kemudian ia jadikan bahan olok-olokan dengan membawa koin di depan KBRI.

Kini, tawa itu harus berakhir. Duit 200 ribu mungkin gampang ia bayar, tapi sanksi "haram" menginjakkan kaki di Indonesia seumur hidup adalah harga mahal yang harus ia tanggung selamanya.

Reporter Magang - Mochamad Aidil Akbar 

Rekomendasi