Bintang Porno Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun, Ini Alasannya
Yuldi menjelaskan, kasus bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (22/12).
Yuldi menjelaskan, kasus bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Alhasil, TEB bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
"Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan," tutur dia.
Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'BONNIE BLUE’s BANGBUS' untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Hanya Proses Hukum Pelanggaran Lalu Lintas
Yuldi melanjutkan, meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
"Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas dia.
Meski dugaan pornografi tidak terbukti, Yuldi mendapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
"Karenanya kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," Yuldi menutup.