Bintang Porno Bonnie Blue Bakal Disidang Besok, Imigrasi Bali Segera Deportasi dan Tangkal 10 Tahun
Bonnie Blue dan timnya disidang karena ditilang dengan pelanggaran lalulintas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, akan mendeportasi dan menangkal bintang porno TEB (26) alisa Bonnie Blue dan tiga Warga Negara Australia dan Inggris yang merupakan tim dari Bonnie Blue.
Tiga orang tim Bonnie Blue itu berinsial JJTW (28) asal Australia, LAJ (27) dan INL (23) asal Inggris. Bonnie Blue dan timnya akan dideportasi setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/12) esok.
Bonnie Blue dan timnya disidang karena ditilang dengan pelanggaran lalulintas. Mereka ditilang saat menggunakan mobil pikap biru bertuliskan 'Bonnie Blue' 'BangBus' yang dibeli senilai Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengatakan, setelah rangkaian sidang di PN Denpasar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan langsung melakukan deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Kita tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan," kata Winarko saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).
Penyalahgunaan Izin Keimigrasian
Ia menerangkan, Bonnie Blue dan tim-nya datang ke Pulau Bali, pada tanggal 6 November 2025 dengan menggunakan visa on arrival (VOA). Penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata dan ternyata dalam perjalanannya mereka melakukan kegiatan syuting di Bali untuk dijadikan konten di media sosialnya demi mencari keuntungan.
"Hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi, kegiatan itu mengandung atau berbau pornografi. Kita berharap wisatawan yang hadir adalah wisatawan yang berbudaya dengan mendukung lokal wisdom yang ada di Bali," imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan penangkalan kepada Bonnie Blue dan timnya selama 10 tahun. Sebab, apa yang mereka lakukan meresahkan.
"Apalagi kita mengenal bahwa wisata di Bali ini adalah wisata yang berbudaya. Tentunya ini kan mengganggu dan akan merusak citra dari wisata Bali itu sendiri," jelasnya.
Pelanggaran Lalu Lintas
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan, meski tidak ditemukan membuat konten pornografi di Bali, mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Bonnie Blue diketahui membeli sebuah mobil pikap untuk membuat konten di Bali dan membelinya dari media sosial Facebook senilai Rp20 juta.
"Mobil pikap warna biru adalah milik TEB (Bonnie Blue) yang dibeli temannya inisial LAJ dari sebuah media sosial Facebook serta uang untuk membayar berasal dari uang perusahaan dengan harga sekitar Rp20 juta," ujarnya.
Menurutnya, tujuan Bonnie Blue membeli pikap untuk kepentingan membuat konten di sosial medianya. Namun demikian, dia tidak pernah mengendarai mobil itu, melainkan hanya duduk di kursi penumpang saja.
Dia mengatakan, yang mengendarai mobil itu adalah tim dari Bonnie Blue. Yang bersangkutan tak memilik SIM Indonesia maupun internasional, hanya memiliki surat izin mengemudi di Inggris.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah Bonnie Blue dan timnya dengan sengaja mengendarai pikap itu dari Desa Munggu menuju ke studio di daerah Pererenan, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Hal itu dilakukan mereka untuk menunjukkan kendaraan itu karena sangat ikonik dengan Bonnie Blue sebagai bintang tamu.
"Di bak kendaraan bagian belakang banyak orang-orang yang akan menghampiri dan meminta untuk ikut naik ke atas bak mobil karena mereka adalah penggemar TEB. Dengan izin dari TEB maka mereka diberikan izin untuk ikut," jelasnya.
Ganggu Ketertiban Umum
Ia menyebutkan, Bonnie Blue dan tim-nya melakukan kegiatan konten di fasilitas umum dengan menggunakan mobil pikap itu. Sehingga kegiatan ini sudah melanggar Undang-undang jalan.
Sebab, seharusnya jalan untuk umum tapi digunakan untuk membuat konten dengan cara Bonnie Blue ada di bak pikap kemudian seolah-olah mobil itu mogok lalu didorong oleh para penggemarnya.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penghukuman. Tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat. Itu karena mengganggu ketertiban umum, seperti itu," ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Pihaknya mengenakan Bonnie Blue dkk dengan pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C, sebagaimana Undang-undang, Nomor 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang, Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujarnya.
Bonnie Blue dkk Diduga Membuat Konten Porno
Sebelumnya, Polres Badung, Bali, menerangkan perkembangan terbaru, terkait penanganan kasus pembuatan diduga konten porno yang melibatkan Bonnie Blue (26) dan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (10/12).
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan, total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.
"Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi," kata AKBP Arif Batubara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.
Dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW diduga memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka menyampaikan kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Kepada polisi yang datang ke TKP, mereka mengaku sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar ditonton banyak orang. Hal yang sama, juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada tanggal 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
"Mereka, mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," katanya.