Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Tindakan tegas ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa tanpa dokumen yang sah. Insiden ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah pariwisata utama Indonesia.
Keempat WNA tersebut ditangkap dalam operasi intelijen yang digelar di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung pada Jumat (24/10). Mereka didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi otoritas setempat untuk memastikan kepatuhan hukum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyatakan bahwa “Keempatnya bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah.” Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan keberadaan orang asing di Bali dan mencegah penyalahgunaan visa.
Advertisement
Advertisement
Empat WNA Vietnam yang dideportasi memiliki latar belakang izin tinggal yang berbeda-beda, namun semuanya menyalahgunakan peruntukan visa mereka. Mereka adalah NNKT (46) yang memegang izin tinggal terbatas investor, NGHN (18) dengan visa saat kedatangan (VoA), serta THL (42) dan THN (44) yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Meskipun memiliki jenis izin tinggal yang bervariasi, aktivitas mereka sebagai terapis spa tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran serius. Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan mendalam setelah penangkapan untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan menguatkan keputusan deportasi WNA Vietnam di Bali ini.
Menurut Imigrasi, tindakan keempat WNA ini jelas melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang asing dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran ini berujung pada sanksi tegas berupa deportasi.
Advertisement
Advertisement
Setelah proses hukum selesai, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi keempat WNA Vietnam tersebut kembali ke negara asalnya, menuju kota Ho Chi Minh. Proses deportasi ini merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.
Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga diajukan ke dalam daftar cekal atau cegah dan tangkal melalui Kantor Imigrasi Pusat di Jakarta. Status cekal ini mencegah mereka untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. "Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," jelas pihak Imigrasi.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus gencar melakukan penegakan hukum keimigrasian. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan menghormati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews