WNA Inggris Dibekuk di Legian Bali, Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Hampir Rp6 Miliar di Kamar Hotel

Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Mic Bro.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
WNA Inggris Dibekuk di Legian Bali, Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Hampir Rp6 Miliar di Kamar Hotel
WNA Inggris Dibekuk di Legian Bali karena Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Hampir Rp6 Miliar di Kamar Hotel (Humas Polresta Denpasar)

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJS (52) ditangkap jajaran Polresta Denpasar, Bali, karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 10.50 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, tersangka berperan sebagai pengedar. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kuta.

"Untuk barang bukti yang diamankan lima plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain berat bersih 1.419,79 gram," kata Kombes Leonardo di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (25/2).

Sebelum penangkapan, Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di depan hotel tempatnya menginap. Petugas kemudian mengamankan BJS dan melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar hotel tersangka. Di sana, polisi menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Mic Bro yang saat ini sedang dilidik," imbuhnya.

WNA Inggris Dibekuk di Legian Bali karena Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Hampir Rp6 Miliar di Kamar Hotel
WNA Inggris Dibekuk di Legian Bali karena Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Hampir Rp6 Miliar di Kamar Hotel Humas Polresta Denpasar

Berdasarkan keterangan tersangka, BJS lahir dan lama tinggal di Hongkong. Ia datang ke Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah rekannya yang dikenal dengan nama Mic Bro, yang kini masih dalam penyelidikan.

Beberapa hari setelah tiba di Bali, tepatnya 26 Desember 2025, dua orang tak dikenal mendatangi hotel tempat BJS menginap. Mereka membawa tas belanja berisi kokain dan dua timbangan, lalu meminta tersangka menyimpan barang tersebut hingga ada pihak yang mengambilnya.

"Kemudian tersangka menerima dan menyimpannya dalam hotel dan tersangka diberikan uang tunai Rp 10.000.000 sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut," jelasnya.

Selama berada di Bali, tersangka berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di kawasan Legian, Kuta. Kokain tersebut disimpan dalam tas koper dan diletakkan di dalam lemari pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sempat mengambil sebagian kecil kokain untuk dikonsumsi sendiri. Caranya dengan mencampurkan kokain dengan soda, direbus hingga mengeras dan berbentuk padat, lalu dihisap menggunakan pipa besi.

Sisa narkotika kemudian dibungkus kertas putih, dimasukkan ke dalam kotak hitam, dan disimpan kembali di dalam koper.

Selain uang saku Rp10 juta, tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 dolar Hongkong untuk membayar sewa rumahnya di Hongkong. Ia menyebut Mic Bro telah mengirim uang sebanyak 10 kali, masing-masing 2.000 dolar Hongkong, yang habis digunakan untuk biaya hotel dan makan selama di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Rekomendasi