Sindikat Narkoba Internasional Incar Bali, Kurir dari Brasil Tertangkap Basah di Bandara Bawa Kokain 3 kg
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial YB (32) karena membawa narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram lebih.
Pelaku YB diketahui sebagai kurir dan pekerja serabutan di negaranya. Pelaku, ditangkap oleh petugas gabungan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Yang bersangkutan adalah seorang kurir dan untuk barang bukti yang disita 3.089,36 gram netto," kata kata Kabid Berantas BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Denpasar, pada Kamis (24/7).
Kronologisnya, pada Minggu (13/7) setelah pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kemudian, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernisial YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto.
Sementara, untuk barang bukti disimpan oleh pelaku disembunyikan di dinding koper dan ransel tas pelaku.
"Atas kejadian tersebut petugas bersama-sama melakukan pengembangan kasus," imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan seorang bernama Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali. Sehingga petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.
Setelah dicoba melakukan controlled delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut. Kemudian setelah dicek di handphone pelaku YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan pelaku YB. Sehingga controlled deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.
"Selain itu juga ditemukan uang 500 USD dan uang itu sudah ada di dalam paket juga. Uang 500 USD (yang sudah ada di dalam paketnya sebagai uang muka). Kalau (upah) Rp 400 juta kalau dia sukses melaksanakannya. Jadi barang kokain dan uang itu sudah satu paket dengan upahnya dan tiketnya juga sudah disediakan oleh sindikat," ujarnya.
Kombes Subawa juga mengatakan, untuk penerimaan di Bali belum diketahui apakah Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA. Namun, dia menganalisa bahwa barang haram tersebut akan diedarkan kepada WNA di Bali.
"Analisa dari case-case (kasus) yang kita tangani selama ini pengguna daripada kokain lebih kepada orang asing," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.