WNA Brasil Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 3 Kg Kokain ke Denpasar

Seorang WNA Brasil dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Denpasar karena menyelundupkan 3 kg kokain, menunjukkan ketegasan hukum terhadap narkotika dan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
WNA Brasil Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 3 Kg Kokain ke Denpasar
Seorang WNA Brasil dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Denpasar karena menyelundupkan 3 kg kokain, menunjukkan ketegasan hukum terhadap narkotika dan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ini. (AntaraNews)

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada seorang warga negara Brasil. Putusan ini diberikan setelah terdakwa terbukti bersalah membawa masuk 3 kilogram kokain ke wilayah Bali. Hukuman berat ini menjadi penegasan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Terdakwa bernama Yuri Bezerra Da Costa (25) menerima putusan tersebut dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Okti Mandiani di Denpasar pada Kamis (12/2). Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Selain hukuman penjara, Yuri Bezerra Da Costa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Penangkapan Yuri Bezerra Da Costa bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik hitam berisi kokain yang dibungkus plastik transparan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kokain tersebut memiliki berat bersih 1.564,92 gram (kode A) dan 1.524,44 gram (kode B). Total berat bersih kokain yang diselundupkan mencapai sekitar 3 kilogram.

Terdakwa diketahui melakukan perjalanan dari Rio de Janeiro menuju Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines penerbangan EK 248, kemudian melanjutkan penerbangan dari Dubai ke Denpasar dengan maskapai yang sama.

Selain kokain, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk koper perak merek 'Travelite', tas ransel hitam merek 'Samsonite', tiket pesawat Emirates Airlines atas nama Yuri Bezerra Da Costa untuk rute Rio de Janeiro-Dubai dan Dubai-Denpasar, telepon seluler Apple, serta uang tunai US$670. Semua barang bukti ini disita untuk negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Yuri Bezerra Da Costa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis 18 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan putusan hakim adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdakwa mengimpor narkotika dalam jumlah besar. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini menandai babak baru dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku serentak dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan pidana, termasuk yang berada di luar KUHP Nasional, dengan menghapus ancaman pidana minimum khusus. Namun, pengecualian berlaku untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Meskipun demikian, dalam kasus narkotika, Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tetap memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan pidana. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika meskipun ada penyesuaian dalam kerangka hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi