Kepolisian Daerah Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang perempuan warga negara Peru berinisial NSBC (42). Pelaku menyembunyikan kokain dan ekstasi menggunakan alat bantu seks (sex toys) yang dimasukkan ke dalam organ intimnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengatakan tersangka ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (12/8) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Barang bukti yang disita yaitu kokain seberat 1.432,81 gram netto dan ekstasi 85 butir dengan berat 33,9 gram netto,” ujar Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8).
Advertisement
Modus Penyembunyian
Kasus ini berawal ketika NSBC berkenalan dengan seorang WNA Peru lain berinisial PB melalui forum di dark web pada April 2025. PB menawarkan pekerjaan membawa narkoba ke Bali dengan bayaran USD 20.000 (sekitar Rp320 juta).
Pada 10 Agustus di Barcelona, Spanyol, pelaku menerima paket berisi kokain dan ekstasi dari seseorang suruhan PB. Narkoba tersebut dikemas dalam plastik klip, dibungkus lakban hitam, lalu sebagian disembunyikan di bra, celana dalam, dan sebuah sex toys berbentuk penis. Sex toys itu kemudian dimasukkan ke organ intim pelaku.
Keesokan harinya, NSBC terbang dari Barcelona menggunakan Qatar Airways, transit di Doha, lalu menuju Bali. Saat tiba di Bandara Ngurah Rai, gerak-geriknya mencurigakan sehingga diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan dan X-Ray, narkoba ditemukan di tubuh dan barang bawaan pelaku.
Rincian Barang Bukti
Dari sex toys: kokain seberat 194 gram netto
Dari celana dalam: kokain seberat 630,01 gram netto
Dari bra: kokain seberat 608,8 gram netto
Ekstasi: 85 butir seberat 33,09 gram netto
Dugaan Sindikat Internasional
Menurut Radiant, NSBC mengaku baru pertama kali datang ke Bali. Polisi menduga ia hanyalah kurir dan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Amerika Latin. “Kami sedang mendalami peran PB dan kemungkinan jaringan lainnya,” kata Radiant.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5–20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.