Cewek Afrika Keciduk Bawa Sabu di Dalam Celana Dalam, ini Sosoknya
Pelaku LN, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (13/7).
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinsial LN (25) ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Pelaku LN, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (13/7) dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di celana dalamnya.
"Dia sembunyikan di celana dalamnya dan dari pengakuannya baru satu kali datang ke Bali," kata Kabid Berantas BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Denpasar, pada Kamis (24/7).
Pelaku LN saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang dia simpan di celana dalamnya warna hitam dengan berat keseluruhan 990,83 gram netto.
Kronologinya, pada Minggu (13/7) setelah pesawat Singapore Airlines dengan Nomor Penerbangan SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kemudian, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama LN, diamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto, yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya.
Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah 100 USD dan uang rupiah Rp 1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya. Atas kejadian tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan bernama Sindi, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali, sehingga petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu yang dibawa LN.
Namun, petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai terus mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk atau informasi tentang penerima sabu yang dibawanya. Namun setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi dan controlled delivery tidak dapat lagi dilakukan.
"Untuk uang yang ditemukan itu untuk DP (down payment) untuk operasional dia ke Bali. Kalau nanti berhasil dia akan (diupah) Rp 25 juta," ujarnya.
Pelaku LN diketahui di negaranya berprofesi sebagai penjual paket online barang-barang dan memilih menjadi kurir karena untuk kebutuhan ekonomi menafkahi keluarganya di Afrika Selatan.
"Dia jualan paket online. Kebetulan dia ada desakan ekonomi karena mengurus keluarganya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.