Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, obat keras, hingga ganja yang melibatkan sindikat jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, polisi membongkar sejumlah kasus menonjol, termasuk jalur distribusi lintas negara dan modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sejumlah tersangka diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Jakarta berasal dari Medan, Tiongkok, dan Malaysia. Penyidik mengamankan 15 tersangka dari enam lokasi.
"Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, Cina, dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kilogram," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Advertisement
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga membongkar peredaran obat-obat keras berbahaya tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana, dan mersi.
Penyidik mengamankan 635 orang tersangka di 528 TKP serya menyita barang bukti sebanyak 13,42 ton. David mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengamuflase toko-toko kosmetik pinggir jalan, yang digunakan untuk menjual obat-obatan tersebut.
Kemudian pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja dengan sindikat Medan-Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 28 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Sementara barang bukti yang diamankan seberat 220 kilogram.
Advertisement
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengendus adanya dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkoba. Penyidik menyita semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Cara ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, hingga kurir. Dengan begitu, mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba.
"Adapun aset yang kami sita antara lain, Pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, yaitu sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang diapresial bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita satu unit mobil Alphard," jelas David.
Yang kedua, penyidik menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika milik tersangka JI. Sebelumnya, JI terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.
"Kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diapresial bernilai jual Rp 5 miliar. Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang diapresial bernilai jual Rp 3 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, sepanjang periode Januari - Juni 2026, Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba mencapai 17,45 ton dan menetapkan 5.196 tersangka.
Dari total tersebut, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 sebagai pengedar, dan 3.263 sebagai pengguna. Penyidik menerapkan proses restorative justice kepada pecandu berupa rehabilitasi medis dan sosial.
"Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial," kata David dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Advertisement
1. Obat keras berbahaya (OKT) sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir.
2. Prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton.
3. Pil karisoprodol Golongan I narkotika (dikenal sebagai pil jin atau pil koplo) sebanyak 314.000 butir, dengan estimasi berat 104 kilogram (asumsi 0,3 gram per butir).
4. Ganja seberat 355,69 kilogram.
5. Sabu seberat 197,50 kilogram.
6. Cartridge vape berisi etomidat sebanyak 16.956 buah.
7. Serbuk etomidat seberat 33,88 kilogram.
8. Serbuk ekstasi seberat 19,78 kilogram.
9. Pil ekstasi sebanyak 29.289 butir.
10. Ketamin seberat 16,80 kilogram.
11. Tembakau sintetis (tembakau gorila) seberat 10,66 kilogram.
12. Happy water seberat 5,37 kilogram.
13. Cairan bibit sintetis seberat 5,29 kilogram.
14. Cairan THC seberat 2,66 kilogram.
15. Happy Five sebanyak 5.208 butir.
16. Kokain seberat 1,08 kilogram.
17. Cairan MDMB-INACA seberat 306,91 gram.