Seorang pemuda berinsial SIK (25) asal Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali karena kedapatan memiliki 1,4 kilogram (Kg) sabu dan 390 butir ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (16/8) sekitar pukul 01:00 WITA di seputaran Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Dia menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi," kata Kombes Radiant, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (18/9).
Kemudian, dari tangan tersangka tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernisial S yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Bali, dan kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, tersangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S. Pertama bulan April 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, lalu dipecah dan diedarkan sesuai perintah S dengan imbalan Rp15 juta.
Advertisement
Dapat Imbalan Rp20 Juta
Kemudian, yang kedua di Bulan Agustus 2025, tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, lalu dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu dengan imbalan Rp20 juta.
"Dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga Rp 2,5 miliar," imbuhnya.
Cara kerja tersangka SIK, yaitu mengambil barang yang diminta oleh S dan setelah itu menunggu pemesan atau konsumen mengubungi S. Lalu, setelah ada pesanan, maka tersangka SIK bergerak untuk mengantarkan ke lokasi yang ditentukan dan setelah itu difoto dan dikirim ke konsumen agar mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu.
"Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman (terkait jaringannya). Karena kami juga sudah melakukan pola komunikasi, pola keuangan, dan lain sebagainya," ujarnya.
Advertisement
Dapat Barang dari Dalam dan Luar Negeri
Kemudian, terkait barang haram tersebut didapatkan dari luar negeri atau dalam negeri, itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Apak diedarkan (ke WNA) dia juga belum tahu. Karena dia itu sistem tempel. Hanya nanti si S itu kan dihubungin bahwa nanti kamu taruh di tempat sini. Nanti ada yang ambil," ujarnya.
Tersangka IKS juga diketahui adalah seorang residivis yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bali.
"Kami masih lakukan pencarian. Mungkin ada di atasnya lagi, itu masih kita lakukan pendalaman untuk melakukan pencarian," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar.