Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara ASN Terlibat Narkoba, Tegaskan Tak Ada Pembelaan

Seorang ASN di Aceh Barat diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50% usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan sabu. Ini bukti komitmen Pemkab Aceh Barat memberantas ASN narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara ASN Terlibat Narkoba, Tegaskan Tak Ada Pembelaan
Seorang ASN di Aceh Barat diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50% usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan sabu. Ini bukti komitmen Pemkab Aceh Barat memberantas ASN narkoba. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MDN (41). Pemberhentian ini menyusul penangkapan MDN dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Langkah administratif ini dilakukan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

MDN, yang sebelumnya bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada pertengahan Juni 2026. Penangkapan terjadi di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,2 gram serta alat isap (bong) dari tangan MDN.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi atau pembelaan dari pemerintah daerah terkait kasus ini. Pemkab Aceh Barat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menjaga integritas aparatur negara.

Sanksi Tegas dan Komitmen Pemkab Terhadap ASN Narkoba

Bupati Aceh Barat Tarmizi menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan sanksi administratif awal bagi MDN. Selain itu, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen. Sanksi finansial ini akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. "Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu. Pernyataan ini menggarisbawahi sikap tanpa kompromi Pemkab.

Pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pelantikan dan apel usai Idul Fitri. "Sudah berkali-kali kami ingatkan agar ASN tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya, menunjukkan upaya preventif yang telah dilakukan.

Proses Hukum Lanjutan dan Penjagaan Integritas Aparatur

Saat ini, MDN telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus narkotika. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini merupakan upaya nyata dalam menjaga integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik. Pemkab berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN lainnya.

MDN, yang berusia 41 tahun, sebelumnya dikenal bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Peran ini menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Kasus yang menimpanya menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan internal terhadap perilaku ASN.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi