Apes, Kurir Narkoba Suruhan Orang asal Malaysia Tepergok Razia BNN-Polisi Lampung

Narkotika itu diamankan dari seorang pria berinisial SA (57) warga Sumatera Selatan saat dilakukan razia di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar.

Yosephin Suci Wulandari
Apes, Kurir Narkoba Suruhan Orang asal Malaysia Tepergok Razia BNN-Polisi Lampung
Apes, Kurir Narkoba Suruhan Orang asal Malaysia Tepergok Razia BNN-Polisi Lampung (Merdeka.com)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berkerja sama dengan Sat Pjr Ditlantas Polda Lampung berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 2,050,04 gram yang merupakan jaringan Aceh.

Narkotika itu diamankan dari seorang pria berinisial SA (57) warga Sumatera Selatan saat dilakukan razia di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, dalam aksinya tersangka SA berperan sebagai kurir.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang adanya pengiriman narkotika yang merupakan jaringan Aceh yang akan dikirim ke Wilayah Natar, Lampung Selatan," katanya Jumat (15/8).

Saat tiba di gerbang Tol Natar KM 96 dilakukan pemeriksaan terhadap truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B 9831 XU.

"Saat dilakukan penggeledaha, ditemukan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bertulikan Chinese of Tea yang disembunyikan di bantalan casis yang telah dimodifikasi," jelas Norman.

Tak hanya dua bungkus narkotika, petugas pun mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, serta kendaraan truk yang dipakai SA.

"Saat kami periksa tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang WNI asal Malaysia berinisial Baim uang saat ini masih dalam pengejaran," tutur Norman.

Tersangka SA mengaku awalnya ia membawa 5 kg sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 3 kg telah ia serahkan ke seseorang yang berada di Candu Mas, Natar, Lampung Selatan.

"Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta untuk perkilogramnya. Jadi tersangka ini pernah di vonis 17 tahun penjara dengan kasus yang sama ditahun 2016 dan telah mendapatkan remisi," tuturnya.

Norman menegaskan jika SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

"Atas diamankannya 2 kg sabu ada sekitar 20.500 jiwa yang berasil di selamatkan dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang," tandasnya.

Rekomendasi