DPRD Bekasi Usut Serius Pencemaran Laut Tarumajaya, Nelayan Merana
DPRD Kabupaten Bekasi mulai mengusut dugaan pencemaran laut di Tarumajaya yang merugikan nelayan. Akibat pencemaran ini, hasil tangkapan nelayan anjlok drastis dan mengancam mata pencarian mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggunakan hak pengawasan untuk mengusut dugaan pencemaran laut di perairan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Investigasi ini dilakukan setelah dampak serius terhadap penurunan hasil tangkapan nelayan setempat dilaporkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menegaskan bahwa persoalan pencemaran di wilayah pesisir terjadi di beberapa titik, termasuk perairan Tarumajaya. Kondisi ini telah mengakibatkan banyak nelayan kerang kehilangan mata pencarian utama mereka.
Laporan dari Komisi III DPRD menyebutkan adanya beberapa titik pencemaran laut yang masih minim perhatian, namun kasus Tarumajaya menjadi sorotan publik karena menimbulkan efek negatif yang signifikan, termasuk hilangnya penghidupan nelayan.
DPRD Usut Dugaan Pencemaran Laut Tarumajaya
DPRD Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan dan komisi terkait untuk mengusut dugaan pencemaran laut melalui fungsi pengawasan legislatif. Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai kondisi perairan Tarumajaya yang memburuk.
Pihak DPRD menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan lingkungan yang telah dilakukan. Selain itu, pihak swasta yang beroperasi di sekitar perairan Tarumajaya juga akan dimintai keterangan terkait dugaan pembuangan limbah sisa produksi.
Aria Dwi Nugraha menyatakan bahwa penanganan pencemaran di wilayah pesisir menghadapi keterbatasan kewenangan karena wilayah laut berada di bawah otoritas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meskipun demikian, keberadaan perusahaan yang beroperasi di daratan Kabupaten Bekasi tetap harus diawasi secara ketat.
DPRD bersama dinas terkait juga berencana menyisir perusahaan-perusahaan yang memiliki saluran pembuangan bermuara ke laut. Upaya ini penting untuk mengetahui sumber pencemaran dan memastikan pemulihan lingkungan pesisir dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
Dampak Buruk Pencemaran Laut Tarumajaya bagi Nelayan
Pencemaran laut di perairan Tarumajaya ditandai dengan perubahan warna air menjadi lebih gelap dan berbau, yang diduga kuat akibat limbah industri. Kondisi ini merusak ekosistem laut dan mematikan habitat kerang, komoditas utama penopang kehidupan masyarakat setempat.
Nelayan setempat, Samsur (58), mengungkapkan bahwa kondisi perairan sejak Mei 2026 tidak lagi bersahabat bagi penghidupan mereka. Zat polutan yang diduga dibuang ke perairan menyebabkan populasi kerang terus menyusut, sementara ikan-ikan menjauh ke laut lepas, area yang sulit dijangkau perahu tradisional nelayan pesisir.
Dampak pencemaran ini sangat signifikan, dengan penghasilan nelayan dari hasil tangkapan merosot hingga 70 persen. Banyak nelayan kerang kini terpaksa beralih profesi menjadi buruh kasar atau pemulung demi memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka.
Samsur menambahkan, pada Februari hingga Maret lalu, laut masih memberikan hasil melimpah, di mana nelayan bisa membawa pulang sedikitnya 30 ember kerang per hari. Namun, kini untuk mendapatkan enam ember kerang saja sudah menjadi pekerjaan yang sangat sulit, dengan pertumbuhan kerang yang tidak lagi secepat biasanya.
Harapan dan Tantangan Penanganan Pencemaran
Nelayan lain, Sarman (52), menyebut bahwa kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau pangan bukan persoalan utama, melainkan hilangnya sumber daya laut yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Ia dan nelayan lain meyakini pencemaran berasal dari aktivitas industri, namun sulit menunjuk perusahaan tertentu karena kawasan pesisir Tarumajaya dikelilingi banyak pabrik.
Sarman bersama nelayan lain berharap pemerintah, baik Kabupaten Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat, dapat turun tangan secara serius merespons kondisi pencemaran di perairan mereka. Mereka juga meminta perusahaan yang beroperasi di sekitar pesisir untuk tidak membuang limbah industri ke laut.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, meminta warga untuk mengadu melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut dan memberikan keterangan kuat dari saksi.
Sumber: AntaraNews