Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Antisipasi Narkoba Jenis Cairan Sintetis

Polres dalam enam bulan terakhir secara kumulatif mengungkap penyelundupan sabu seberat 70.224 gram (70 Kg), ganja 2.178 gram (2 Kg).

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Antisipasi Narkoba Jenis Cairan Sintetis
Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Waspadai Munculnya Narkoba Jenis Baru (Merdeka.com)

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan sabu total seberat 70 kilogram (Kg) dan menangkap 1.778 tersangka selama kurun waktu 6 bulan. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru yakni cairan sintetis untuk rokok elektrik. 

Djuhandhani menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba dan juga jajaran Polres dalam enam bulan terakhir secara kumulatif mengungkap penyelundupan sabu seberat 70.224 gram (70 Kg), ganja 2.178 gram (2 Kg), ekstasi sebanyak 1.039 butir. Selain itu, tembakau sintetis 544,95 gram, cairan sintetis 1.723 mililiter (ML), obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain 30.735 gram (30 KG), dan Catridge Etimodate 157 buah.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil laporan polisi sebanyak 1.175 dan jumlah tersangka 1.778 orang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6).

Djuhandhani mengatakan, pihaknya saat ini mengantisipasi kemunculan narkoba jenis baru yakni cairan sintetis. Pasalnya, cairan sintetis ini diedarkan dengan dikamuflasekan menjadi cairan Vape atau rokok elektrik.

"Saat ini modus operandi peredaran narkoba juga sudah berubah, tidak lagi face to face atau tatap muka. Para pelaku saat ini memanfaatkan media sosial (medsos)," kata dia.

Djuhandhani mengatakan, jajaran Polda Sulsel akan meningkatkan pencegahan penyelundupan narkoba melalui pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara. Selain itu, perlunya intersep pelabuhan tikus dan pengetatan wilayah perbatasan.

"Mitigasi peredaran gelap yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan pelajar," ucapnya.

Djuhandhani menambahkan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 114 ayat 2, lampiran kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Di mana dalam pasal tersebut tentang perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, dan menerima narkotika golongan satu.

"Subsidider pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana perbuatan. Para tersangka juga dikenakan Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang TPPU," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Komisris Besar Ardiansyah, mengatakan para pengguna yang direhabilitasi berasal dari berbagai kelompok usia. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah.

Menurutnya, setelah dilakukan asesmen, mayoritas pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan karena masih tergolong pengguna awal. "Kalau se-Sulawesi Selatan, karena yang masuk ke BNN ya. Saya tidak tahu yang tidak dilaporkan. Tapi itu sekitar 30 orang dan kita lakukan rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna cairan sintetis," kata Ardiansyah.

Ia menjelaskan fenomena penggunaan vape mengandung narkotika sintetis kini menjadi perhatian serius karena mulai menyasar kalangan remaja. Bahkan, sebagian pengguna yang ditangani BNNP Sulsel masih berstatus pelajar. "Campur. Ada yang sudah lulus, tapi ada juga yang masih sekolah," ujarnya.

Selain melakukan rehabilitasi, BNNP Sulsel juga menggencarkan langkah pencegahan dengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya penyalahgunaan vape yang telah dicampur zat narkotika sintetis.

Ardiansyah menjelaskan modus peredaran narkotika sintetis kini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya zat sintetis banyak ditemukan pada tembakau gorila atau tembakau sintetis, kini pelaku memanfaatkan liquid vape sebagai media baru karena dianggap lebih sulit dikenali.

"Jadi dulu itu cairan sintetis dengan media tembakau, tembakau sintetis atau tembakau gorila. Nah sekarang mereka sudah mengubah media itu dengan menggunakan liquid. Ketika digunakan di vape, tidak ketahuan bahwa di dalam cairan itu sudah mengandung narkotika," jelasnya.

Menurut Ardiansyah, harga jual yang relatif murah juga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut mudah diakses kalangan remaja. Cairan sintetis disebut dijual dalam berbagai ukuran dengan harga mulai Rp10 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

"Harganya memang terjangkau, makanya bisa dibeli sama siswa sekolah," bebernya.

Di tengah meningkatnya temuan pengguna vape narkotika, BNNP Sulsel saat ini juga masih mengembangkan penyelidikan kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pangkep.

Sejumlah santri telah diperiksa untuk mengetahui sejauh mana penyebaran penggunaan cairan sintetis tersebut di lingkungan pesantren. Dari hasil pemeriksaan awal, satu santri dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

"Kalau untuk awal pemeriksaan kami itu hanya satu yang positif. Nah kemudian tetap kami lakukan pengembangan pemeriksaan apakah memang ada pengguna lain ataupun termasuk juga perolehan barang itu dari mana. Kita tetap akan kejar itu," ujar Ardiansyah.

Ia mengatakan pihak pesantren sejauh ini telah melakukan pengawasan terhadap para santri. Namun berdasarkan hasil pendalaman sementara, para siswa diduga memperoleh vape maupun liquid tersebut secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pengelola pesantren.

"Memang dari pihak pesantren sendiri tetap melakukan pengawasan. Namun ini sepertinya anak-anak yang di dalam ini sembunyi-sembunyi untuk membeli liquid ataupun vape itu," katanya.

Santri yang dinyatakan positif telah diarahkan menjalani asesmen dan rehabilitasi karena masih masuk kategori pengguna awal. Sementara itu, BNNP Sulsel masih terus menelusuri sumber perolehan barang dan kemungkinan adanya pengguna lain dalam kasus tersebut.

Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan pengguna, tetapi juga akan memburu pihak yang memasok maupun mengedarkan vape mengandung narkotika kepada kalangan remaja.

BNNP Sulsel juga berharap peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan pendidikan dapat membantu mencegah semakin meluasnya peredaran vape mengandung narkotika yang kini mulai menyasar pelajar dengan berbagai modus baru.

"Pasti kita kejar karena memang sudah menjangkau anak-anak remaja dan tujuannya memang merusak. Bukan hanya mengambil keuntungan, tapi merusak juga. Jadi kita tetap akan melakukan pengejaran dan koordinasi serta kolaborasi dengan Polres maupun dengan Polda," tegasnya.

Rekomendasi