Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Narkotika Dominasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, didominasi kasus narkotika, sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari total 98 perkara. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, mencakup periode Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Cikarang ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan pentingnya langkah ini.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta membantu menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dominasi Narkotika dan Obat Terlarang dalam Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, menunjukkan tantangan besar di wilayah tersebut. Jenis barang bukti ini berasal dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rincian narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1,9 kilogram dari 21 perkara, serta ekstasi sebanyak enam butir dari dua perkara. Jumlah ini menggambarkan skala peredaran narkotika yang berhasil diungkap aparat.
Selain itu, obat-obatan terlarang juga menjadi fokus pemusnahan, di antaranya tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir, yang berasal dari total 17 perkara.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan mencakup 484 buah sabun dari satu perkara, sembilan bilah senjata tajam dari sembilan perkara, tiga unit senjata api mainan dari tiga perkara, satu unit senjata api rakitan dari satu perkara, satu unit senapan angin dari satu perkara, serta 30 unit telepon genggam dari 16 perkara.
Komitmen Kejari Bekasi dalam Penegakan Hukum dan Akuntabilitas
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pidana. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelesaian barang bukti.
Langkah pemusnahan ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan, sehingga situasi keamanan di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
Semeru juga menyoroti bahwa selain narkotika dan obat-obatan terlarang, kasus konvensional seperti pencurian dan penipuan, serta kejahatan persetubuhan anak di bawah umur dan pelanggaran kesusilaan, juga menjadi perhatian utama di wilayah hukumnya.
Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Upaya Preventif
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni turut menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja keras aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Metro Bekasi.
Sinergi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait diharapkan dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kolaborasi ini krusial dalam upaya penegakan hukum yang efektif.
Selain upaya represif melalui eksekusi hukuman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menjalankan upaya preventif. Program seperti Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya tindak pidana, serta penerangan hukum kepada masyarakat dan instansi.
Sumber: AntaraNews