Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,56 kilogram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan secara tidak terduga oleh masyarakat di Pantai Pejam, Kabupaten Bangka, pada 21 Mei 2025. Narkotika dengan nilai estimasi mencapai lebih dari Rp11 miliar ini ditemukan dalam kondisi unik, yakni di dalam freezer yang hanyut dan terdampar di pesisir pantai.
Pemusnahan yang berlangsung di Pangkalpinang pada Rabu (24/9) ini menjadi bukti keseriusan Polda Babel dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif membantu menemukan barang bukti penting ini, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penemuan Sabu-sabu di Pesisir Pantai
Penemuan sabu-sabu fantastis ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel melaksanakan pengawasan rutin. Petugas saat itu berpatroli di sekitar pesisir Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perairan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim patroli menemukan kejanggalan berupa 12 kemasan teh China bertuliskan "Guanyinwang" yang berisi kristal putih. Kemasan-kemasan tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan bersama lima kemasan kosong serupa di area pesisir Pantai Pejem.
Barang bukti yang mencurigakan itu kemudian segera diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel. Selanjutnya, seluruh temuan diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Intensif dan Komitmen Berantas Narkoba
Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Andi Rumahrobo, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. "Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan semoga ini menjadi suatu bentuk rasa awas kita kepada generasi muda terhadap bahaya narkoba," ujarnya.
Meskipun sabu-sabu tersebut ditemukan tanpa pemilik langsung, pihak Kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dalang di balik peredaran narkotika ini. Analisis awal memperkirakan sabu-sabu tersebut telah berada di laut selama dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya terdampar dan ditemukan.
Polda Babel juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kejaksaan. Selain itu, kerja sama juga terjalin dengan wilayah hukum tetangga seperti Kepulauan Riau (Kepri) dan Lampung. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menelusuri kemungkinan asal-usul barang haram tersebut.
Advertisement
"Kami tetap melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik barang ini. Kami juga bekerja sama dengan BNNP dan Kejaksaan, termasuk juga berkoordinasi dengan wilayah hukum di seberang kita baik dari Kepri, kemudian dari Lampung juga sudah kita laksanakan untuk menyamakan persepsi apakah barang ini bersumber dari tempat yang sama," tambah Kombes Pol Andi Rumahrobo, menunjukkan upaya komprehensif dalam pengungkapan kasus ini.
Sumber: AntaraNews