Kejari Aceh Besar Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan Inkrah, Dominasi Narkotika
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah, termasuk narkotika dan barang kejahatan lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Selasa, 28 Januari, melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana dan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan penting ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum serta transparansi institusi kejaksaan dalam mengelola barang bukti.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum dari periode September 2025 hingga Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuan utama dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk tujuan melanggar hukum. Proses ini juga menjadi bukti akuntabilitas Kejari Aceh Besar kepada masyarakat.
Jenis dan Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Aceh Besar ini, total 51 perkara berhasil diselesaikan dengan pemusnahan barang buktinya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 518,67 gram dan narkotika jenis ganja seberat 134,86 gram. Selain itu, 40 unit telepon genggam dari berbagai merek juga turut dimusnahkan.
Dari keseluruhan 51 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 38 perkara. Angka ini menunjukkan tingginya prevalensi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Besar. Selain narkotika, delapan perkara terkait qanun hukum jinayat atau pelanggaran syariat Islam juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.
Perkara lain yang turut dimusnahkan barang buktinya mencakup dua kasus penganiayaan, satu kasus tindak pidana pembalakan kayu ilegal, satu perkara informasi transaksi elektronik (ITE), serta satu kasus pencurian. Berbagai jenis barang bukti ini mencerminkan spektrum kejahatan yang ditangani oleh Kejari Aceh Besar. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, khususnya untuk sabu-sabu yang setelah dihancurkan dicampur dengan air agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kekuatan hukum tetap ini berdasarkan putusan pengadilan untuk perkara pidana umum, maupun putusan mahkamah syariah untuk perkara qanun hukum jinayat. Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan pemusnahan telah melalui prosedur hukum yang sah dan mengikat.
Jemmy Novian Tirayudi juga menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum yang ditangani sejak September 2025 hingga Januari 2026. Periode rekapitulasi ini menunjukkan efektivitas penanganan perkara oleh Kejari Aceh Besar dalam kurun waktu tersebut. Pemusnahan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah tindakan krusial dalam sistem peradilan.
Tujuan utama dari pemusnahan barang bukti tindak pidana ini adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Dengan dimusnahkannya barang bukti secara terbuka, masyarakat dapat melihat langsung prosesnya, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas. "Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Sumber: AntaraNews