Tahukah Anda? 2 Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan Terkait Korupsi SPPD, Penyidikan Terus Berlanjut

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dan menahan dua pejabat Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar. Proses hukum masih berjalan, dengan audit kerugian negara yang tengah dinanti.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? 2 Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan Terkait Korupsi SPPD, Penyidikan Terus Berlanjut
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dan menahan dua pejabat Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar. Proses hukum masih berjalan, dengan audit kerugian negara yang tengah dinanti. (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang terjadi. Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pejabat yang menjadi tersangka adalah Z, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J, selaku Sekretaris Inspektorat. Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Jantho setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak Kejaksaan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang kuat, sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Penyelidikan indikasi korupsi SPPD ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2025.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar secara resmi mengumumkan penetapan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan inisial Z dan J.

Z adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas II B Jantho untuk mempermudah jalannya proses penyidikan kasus korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar.

Penetapan ini didasarkan pada penemuan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi serta hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait indikasi korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Penyelidikan ini mencakup periode anggaran dari tahun 2020 hingga Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti permulaan yang memadai untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai pihak yang patut bertanggung jawab atas dugaan korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini juga diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak ahli yang berwenang. Audit ini akan menentukan besaran pasti kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi SPPD ini.

Selain itu, penyidik juga menantikan hasil resmi total anggaran SPPD Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Data ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Filman Ramadhan menegaskan bahwa "terhadap perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak dalam penyalahgunaan anggaran SPPD." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih dapat berkembang.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, berkomitmen bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional. Penegakan hukum ini akan selalu menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi