Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang mantan kepala desa di Gampong Seurapong, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dengan hukuman 22 bulan penjara. Tuntutan ini terkait kasus korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (31/3) lalu.
Terdakwa, Asri BHR, yang menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Gampong Seurapong dari Juni 2020 hingga Juni 2021, diduga kuat melakukan penyelewengan dana. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran di wilayah terpencil. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai angka yang signifikan, memengaruhi pembangunan lokal.
JPU Zaki Bunaiya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya dalam mengelola keuangan desa.
Advertisement
Advertisement
Detail Tuntutan JPU atas Korupsi Dana Desa
Dalam persidangan yang digelar di Banda Aceh, JPU Zaki Bunaiya secara tegas membacakan tuntutan terhadap Asri BHR. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 22 bulan atau satu tahun 10 bulan. Hukuman ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana publik.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Asri BHR untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mengembalikan sebagian kerugian yang telah ditimbulkan.
Lebih lanjut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp173,69 juta. Jika Asri BHR tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. JPU Bunaiya menegaskan, jika tidak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa akan dipidana tambahan selama satu tahun penjara.
Advertisement
Terdakwa Asri BHR dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement
Modus Operandi Korupsi Dana Desa Pulau Terluar
Korupsi dana desa yang dilakukan oleh Asri BHR terjadi selama periode Agustus hingga Desember 2020 dan Januari hingga Juni 2021. Pada periode pertama, terdakwa mengelola dana desa sebesar Rp576 juta, dan pada periode kedua mencapai Rp448,5 juta. Pengelolaan dana yang besar ini seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa dalam pengelolaan dana tersebut. Akibatnya, banyak pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Praktik ini membuka celah lebar bagi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan fisik yang didanai oleh dana desa. Ini menunjukkan bahwa proyek-proyek pembangunan tidak dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan. Terdakwa juga melakukan belanja fiktif, yang berarti ada pengeluaran yang dicatat namun tidak ada barang atau jasa yang diterima.
Advertisement
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp173,69 juta. Angka ini merupakan jumlah yang signifikan bagi pembangunan di Gampong Seurapong, sebuah desa di pulau terluar yang sangat membutuhkan dukungan finansial.
Advertisement
Proses Hukum Berlanjut untuk Korupsi Dana Desa
Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Asri BHR menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ini adalah hak konstitusional setiap terdakwa dalam proses hukum. Pembelaan akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang meringankan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, dengan anggota Ani Hartati dan M Arief Hamdani, telah memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat lokasi desa yang berada di pulau terluar. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga. Keputusan akhir majelis hakim akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews