Pemusnahan Barang Bukti Tulungagung: Kejari Musnahkan Ratusan Item Perkara Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah inkracht. Langkah ini menjadi bagian dari akuntabilitas dan komitmen Kejari Tulungagung dalam penegakan hukum serta mencegah penyalahgun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti. Tindakan ini berasal dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa setiap amar putusan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala untuk menjaga integritas proses hukum. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan tidak terjadi potensi penyalahgunaan barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat luas.
Kewajiban Jaksa dalam Pemusnahan Barang Bukti
Amri Rahmanto Sayekti menekankan peran jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Jaksa memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti amar putusan, termasuk melakukan pemusnahan barang bukti pidana yang telah inkracht. Ini adalah prosedur standar yang harus dijalankan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik. Kejari Tulungagung berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas ini.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data dari Kejari Tulungagung, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara pidana. Total terdapat 137 item barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana. Mayoritas barang bukti ini didominasi oleh kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan.
Narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 16,5 gram menjadi salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan. Sabu ini berasal dari enam perkara, termasuk kasus yang telah diputus hingga tingkat kasasi. Selain itu, 136.226 butir pil dobel L dari delapan perkara juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan juga mencakup 58 butir pil alprazolam serta 20 butir pil trihexyphenidyl. Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 244 botol minuman keras jenis ciu dari tiga perkara, serta 97 item barang bukti pendukung perkara narkotika seperti pipet kaca, alat hisap, timbangan, plastik klip, ponsel, pakaian, tas, dan peralatan lainnya.
Komitmen Kejari Tulungagung dalam Penegakan Hukum
Amri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tulungagung dalam mendukung penegakan hukum.
Kejari Tulungagung berkomitmen menjaga integritas proses hukum. Mereka juga aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi.
“Kami berkomitmen menjaga integritas proses hukum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan dedikasi Kejari dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sumber: AntaraNews