Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya, Wujudkan Transparansi Hukum

Kejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, serta hasil kejahatan lain yang berkekuatan hukum tetap, menegaskan komitmen dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya untuk transparansi dan pencegahan penyalah

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya, Wujudkan Transparansi Hukum
Kejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, serta hasil kejahatan lain yang berkekuatan hukum tetap, menegaskan komitmen dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya untuk transparansi dan pencegahan penyalah (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, baru-baru ini melaksanakan kegiatan penting berupa pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, serta aneka hasil kejahatan lainnya. Acara ini dipusatkan di Kantor Kejari setempat, yang berlokasi strategis di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada hari Sabtu. Pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah disimpan dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, menjelaskan bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya ini bertujuan utama menghindari penyalahgunaan barang bukti. Langkah ini juga menjadi bagian integral dari upaya Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel di mata publik, menunjukkan komitmen Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue. Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti dari perkara Qanun Aceh yang diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, mencakup periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Ini menegaskan bahwa semua kasus telah melalui proses hukum yang sah dan final.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya menghancurkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah. Narkotika jenis sabu dengan berat total 33,83 gram menjadi salah satu fokus utama yang dimusnahkan, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap. Selain itu, narkotika jenis ganja seberat 229,86 gram juga turut disertakan dalam proses ini, menegaskan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat terlarang.

Tidak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan juga ikut dimusnahkan. Tercatat lima unit telepon pintar yang disita dari berbagai kasus kriminal, serta dua buah senjata tajam yang berpotensi membahayakan keamanan publik. Kehadiran barang bukti ini menunjukkan spektrum kejahatan yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Satu unit popor senapan juga termasuk dalam daftar barang bukti yang tidak dapat digunakan lagi, melengkapi daftar barang sitaan. Secara keseluruhan, terdapat 33 buah barang lainnya yang turut dimusnahkan bersama dengan narkotika dan senjata. Metode pemusnahan dilakukan secara beragam, disesuaikan dengan jenis barang bukti; beberapa barang dibakar, ada yang diblender, dipotong, dan dihancurkan secara total. Tujuannya agar wujud maupun fungsinya tidak dapat digunakan kembali oleh pihak manapun, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, menegaskan bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya ini memiliki beberapa tujuan krusial. Salah satunya adalah sebagai upaya nyata untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan kepastian hukum.

Selain itu, pemusnahan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga integritas hukum. Kejaksaan berupaya mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti, seperti hilang, dicuri, atau digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari. Dengan demikian, integritas barang bukti dapat terjaga dari awal hingga akhir proses hukum, memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Alfian Syahri menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjamin transparansi dalam penegakan hukum di Nagan Raya, memberikan gambaran jelas kepada publik. Pemusnahan ini sekaligus mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, sehingga pengelolaan logistik menjadi lebih efisien dan tertata. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap perkara telah diselesaikan secara tuntas dan terbuka, sesuai dengan prinsip akuntabilitas Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nagan Raya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi