Dari Kasus Inkrah, 253 Ribu Pil dan Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan
Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4). Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Dari 100 perkara pidana. 62 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum non-narkotika. Serta 3 perkara tindak pidana khusus," kata Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (7/4).
Dia menyebut untuk narkotika, sabu yang dimusnahkan mencapai 859,20919 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 3,75018 gram.
"Yang mencolok narkotika karena hampir 1 kilogram," ungkapnya.
Barang Bukti
Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat. Di mana seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar," jelasnya.
Ratusan ribu butir pil dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ribuan batang rokok ilegal dibakar, sementara barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pil DMP
Pil DMP menjadi yang terbanyak dengan 109.270 butir, disusul pil dengan logo Y sebanyak 64.260 butir, pil Yarindo 38.000 butir, serta tablet putih tanpa identitas sebanyak 37.000 butir.
Selain itu, terdapat pula berbagai jenis obat keras seperti alprazolam dalam berbagai merek dengan total ribuan butir, trihexyphenidyl sebanyak 2.000 butir, dextromethorphan 100 butir, serta clonazepam dalam berbagai varian.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Semarang juga memusnahkan barang bukti lain berupa 18 unit telepon genggam, 10 senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar, yakni 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop.
Transparansi
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga eksekusi barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak berhenti di pengadilan saja, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti karena kejaksaan merupakan eksekutor," katanya.