Kejari Semarang Sita Rp10 Miliar dari Kasus Kredit Macet Bank yang Libatkan Perusahaan Swasta

Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur perusahaan swasta PT Daya Usaha Mandiri berinisial CWW.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kejari Semarang Sita Rp10 Miliar dari Kasus Kredit Macet Bank yang Libatkan Perusahaan Swasta
kejari semarang (Danny Adriadhi Utama)

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10.936.171.216 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek Bank Jateng. Adapun tersangka Direktur perusahaan swasta PT Daya Usaha Mandiri berinisial CWW.

"Barang bukti uang Rp10 Miliar itu pencairan dari asuransi dari Askrindo atas kredit macet dari bank tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12).

Kasus itu bermula ketika tersangka CWW merupakan Direktur PT Daya Usaha Mandiri, perusahaan bergerak di bidang kelistrikan. Ia mengajukan kredit proyek di Bank Jateng pada 2018 yang kemudian cair pada 2019.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan manipulasi dokumen serta pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Bila terjadi penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit, seharusnya pencairan jaminan tidak dilakukan.

"Jaminan ini justru sudah dicairkan. Kami sita dari pihak bank Jateng cabang Semarang," ungkapnya.

Saat ini, pihak penyidik Kejari masih melakukan pengembangan perkara untuk mengetahui adanya tersangka lain.

"Masih kita kembangkan, sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula ketika CWW mengajukan pinjaman untuk pengerjaan suatu proyek ke bank Jateng.



Dalam pengajuannya, tersangka diduga memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan. Tersangka kesulitan untuk melunasi pinjamannya.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjut dia, kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp13,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi