Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, menggagalkan penyelundupan 21 penyu hijau atau chelonia mydas di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Kepolisian mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku berinisial KS (67) asal Kecamatan Seririt, Buleleng.
"Dalam operasi tersebut telah mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6).
Advertisement
Pengungkapan penyelundupan penyu tersebut berdasarkan laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan mencurigai aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya pada Rabu (10/6) sekitar pukul 22.00 WITA, kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS.
"Yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan," ujar dia.
Advertisement
Dari hasil interogasi awal, tersangka KS mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim seseorang berinisial IN (30) dari Perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka KS, bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan dan nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain berinisal KMG (35).
"Saat ini kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO)," ujar dia.
Dua DPO tersebut adalah IN asal Madura sebagai pemasok dan KMG asal Kabupaten Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali. Selain mengamankan 21 ekor satwa penyu hijau juga diamankan satu unit ponsel merk Nokia digunakan untuk bertransaksi.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya," ujar Nanang.
Untuk tersangka KS dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar yaitu Pasal 40A, Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5, tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Undang-undqng nomor 1, tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.