Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Radioaktif, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti inkracht, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga bahan radioaktif, menegaskan komitmen penegakan hukum dan transparansi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Radioaktif, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti inkracht, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga bahan radioaktif, menegaskan komitmen penegakan hukum dan transparansi. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini meliputi berbagai jenis barang berbahaya, termasuk narkotika dan bahan radioaktif. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Probolinggo pada hari Rabu.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 115 perkara pidana yang keputusannya telah inkracht sejak April hingga November 2025. Tindak pidana yang terlibat mencakup narkoba, pencurian, penganiayaan, perjudian, uang palsu, pembunuhan, dan penipuan. Proses ini menjadi bukti nyata transparansi sistem peradilan.

Pemusnahan Barang Bukti Beragam Jenis Kejahatan

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Probolinggo mencakup spektrum luas dari hasil kejahatan. Ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses hukum yang panjang hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mohammad Anggidigdo menjelaskan, "Pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan kewajiban yuridis, langkah itu memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali ke masyarakat." Pernyataan ini menegaskan pentingnya pemusnahan sebagai upaya pencegahan.

Barang bukti yang dihancurkan meliputi 18 senjata tajam, 48.531 butir pil Trihexyphenidyl, dan 18.549 butir pil Dextrometrophan. Selain itu, ada 289,053 gram sabu-sabu, 188,86 gram ganja, serta 13 timbangan elektrik. Berbagai barang ini merupakan hasil dari upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan.

Tidak hanya itu, pemusnahan juga mencakup 3 unit telepon genggam, 1 buku tabungan, dan 2 kartu ATM yang terkait dengan tindak pidana. Yang menarik perhatian adalah pemusnahan 14 benda yang mengandung nuklir atau radioaktif. Benda radioaktif ini akan dilanjutkan pemusnahannya di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan yang ketat.

Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum

Tujuan utama dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut. Barang-barang yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum harus segera dimusnahkan demi keamanan publik. Kegiatan ini juga menjadi jaminan bahwa negara serius dalam memberikan kepastian hukum.

Mohammad Anggidigdo menambahkan, "Tujuan utama pemusnahan itu adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan itu menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat." Ini menunjukkan komitmen Kejari Probolinggo.

Seluruh barang bukti dihancurkan melalui berbagai metode seperti pembakaran dan peleburan langsung di lokasi. Kecuali untuk bahan radioaktif, yang memerlukan penanganan khusus oleh BRIN Jakarta. Proses ini dilakukan secara transparan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum. Menurutnya, pemusnahan ini menjawab keraguan publik dan menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana. "Itu menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat," ujarnya.

Membangun Kepercayaan Publik dan Mencegah Peredaran Barang Berbahaya

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar menjalankan aturan hukum, tetapi juga membawa pesan kuat kepada para pelaku kejahatan. Negara tidak akan mentolerir peredaran narkotika, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan dengan integritas dan akuntabilitas.

Anggidigdo menekankan, "Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip tersebut.

Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti skala besar ini, masyarakat diharapkan semakin percaya pada sistem peradilan di Kabupaten Probolinggo. Ini adalah langkah konkret untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara efektif. Koordinasi antarlembaga juga terus diperkuat dalam memberantas kejahatan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Upaya ini bertujuan mencegah barang berbahaya kembali beredar di tengah masyarakat. Ini merupakan kontribusi penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi