Pembunuhan terhadap pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata dilakukan sangat terencana. Uang bayaran diterima eksekutor bahkan digunakan untuk membeli sepeda motor guna mengintai rumah korban sebelum beraksi.
Fakta itu terungkap setelah Polres Metro Bekasi menangkap HW, pria yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan, dan SJ, mantan istri korban yang diduga memesan aksi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, rencana pembunuhan itu disusun dalam beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW.
Awalnya, kedua pelaku menyepakati bayaran sebesar Rp 130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Belakangan, HW meminta tambahan Rp 9 juta sehingga total upah yang diterimanya mencapai Rp139 juta.
“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6).
Menurut dia, sebagian uang itu digunakan HW untuk membeli sepeda motor. Kendaraan tersebut dipakai memantau situasi di sekitar rumah korban sebelum hari eksekusi.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ucap dia.
Setelah merasa mengetahui kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.
Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Saat itu korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya.
Namun, menurut dia, HW langsung menyerang. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, kemudian dihantam barbel pada bagian belakang kepala. Korban tewas di lokasi.
Usai beraksi, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban. Barang-barang itu disebut diambil atas permintaan SJ.
Guna menghilangkan jejak, laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dipakainya saat beraksi.
Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat 29 Mei 2026. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pelaku pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berupaya untuk menghilangkan jejak.
Setelah menghabisi korban, beberapa barang bukti hingga senjata yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, HW yang berperan sebagai eksekutor membuang laptop milik korban, DVR CCTV, serta pisau buah yang dipakai saat beraksi. Tindakan itu dilakukan sehari setelah pembunuhan.
“Laptop, DVR CCTV dan pisau yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6).
Menurut dia, usai membunuh korban, HW mengambil laptop yang berada di atas meja makan dan DVR CCTV yang terpasang di ruang tamu dekat pintu masuk.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur kartu ATM BCA milik korban yang berada di dalam dompet. Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan. Sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta untuk dimusnahkan.
“ATM diserahkan kepada SJ. Untuk laptop dan DVR diminta agar dimusnahkan,” ujar Sumarni.
Tak berhenti sampai di situ, HW juga berusaha menghapus jejak lain yang bisa mengarah kepada dirinya.
Dia menyebut pelaku membakar pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksi maut tersebut. Barang yang dibakar berupa hoodie warna biru, topi hitam, dan sarung tangan abu-abu.
Pakaian itu dibakar di samping kantor tempat pelaku bekerja. Aksinya itu dilakukan setelah HW menghabisi nyawa korban. Meski pelaku berusaha menghilangkan jejak, penyidik akhirnya berhasil mengungkap kasus. HW dan SJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.