Kejari Mataram Hibahkan 246 Karung Beras Rusak ke DLH untuk Pakan Maggot, Musnahkan Narkotika dan Senjata Tajam
Kejaksaan Negeri Mataram melakukan Hibah Beras Rusak Kejari Mataram sebanyak 246 karung kepada DLH Kota Mataram untuk pakan maggot, sekaligus memusnahkan berbagai barang bukti perkara inkrah lainnya.
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menghibahkan 246 karung beras rusak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram. Hibah ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemusnahan barang bukti perkara inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap. Beras rusak tersebut akan dimanfaatkan sebagai media pakan maggot dalam rangka pengelolaan sampah organik di kota Mataram.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 9 April, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menghilangkan nilai guna barang tersebut secara permanen.
Selain beras, Kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari 169 perkara inkrah sepanjang tahun 2026. Perkara-perkara tersebut meliputi pencurian, narkotika, asusila, dan kepemilikan senjata tajam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemanfaatan Beras Rusak untuk Lingkungan
Kejaksaan Negeri Mataram secara resmi menyerahkan 246 karung beras rusak kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. Beras ini sebelumnya merupakan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemanfaatan beras rusak ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pengelolaan lingkungan.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan bahwa hibah beras rusak Kejari Mataram ini akan digunakan sebagai pakan maggot. Maggot dikenal efektif dalam mengurai sampah organik, sehingga langkah ini berkontribusi pada upaya keberlanjutan lingkungan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain.
Penggunaan beras rusak sebagai pakan maggot merupakan solusi inovatif untuk mengurangi limbah dan mendukung program daur ulang. DLH Kota Mataram kini memiliki sumber daya tambahan untuk budidaya maggot, yang pada gilirannya dapat mengurangi volume sampah organik di TPA. Ini juga membantu mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan Barang Bukti Lainnya
Selain hibah beras rusak Kejari Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 169 perkara inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, meliputi narkotika, telepon seluler, dan senjata tajam. Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan mengundang berbagai instansi terkait.
Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu sebanyak 107,52 gram, ganja kering 64,75 gram, dan 30 butir ekstasi. Selain itu, 21 unit telepon seluler dan lima buah senjata tajam juga turut dimusnahkan. Ada pula pakaian, timbangan, dan rokok ilegal yang menjadi bagian dari barang bukti tersebut.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja kering, ekstasi, pakaian, dan rokok ilegal dibakar dalam tong besi. Telepon seluler dipecahkan, dan senjata tajam dipotong untuk menghilangkan nilai gunanya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Lingkungan
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas proses peradilan. Ini juga menjadi upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polri, BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Beacukai. Kehadiran mereka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemusnahan.
Meskipun sebagian besar barang bukti dimusnahkan, barang bukti berupa minyak goreng bekas (jelantah) untuk sementara waktu ditunda pemusnahannya. Penundaan ini menunggu petunjuk teknis lebih lanjut guna menghindari potensi pencemaran lingkungan yang mungkin timbul dari proses pemusnahan jelantah.
Sumber: AntaraNews