Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin, mengungkapkan bahwa penanganan hukum di wilayahnya sejak awal Januari 2026 didominasi oleh kasus narkotika. Situasi ini menunjukkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota tersebut. Meskipun ada perkara lain, jumlahnya tidak sebanyak kasus narkotika yang sedang ditangani.
Dominasi ini menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum setempat, yang terus berupaya keras. Pihak berwenang saat ini sedang memproses penyitaan aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memiskinkan jaringan pelaku narkotika.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum terus digalakkan. Hal ini dilakukan untuk membendung peredaran dan penyalahgunaan narkotika sejak dini di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.
Advertisement
Advertisement
Kajari Bukittinggi, Djamaluddin, menegaskan bahwa kasus narkotika menjadi prioritas utama penanganan hukum di awal tahun 2026. Pihak penegak hukum sedang aktif melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan kejahatan narkoba.
Proses penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bukittinggi. Kejaksaan Negeri Bukittinggi berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
Sementara itu, untuk perkara korupsi, penanganan masih merupakan kelanjutan dari kasus Pasar Atas. Proses hukum tetap berjalan dan direncanakan akan dilakukan sidang in absentia dalam waktu dekat. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bukittinggi tidak hanya fokus pada kasus narkotika, tetapi juga kasus-kasus penting lainnya.
Advertisement
Advertisement
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, Kejaksaan Negeri Bukittinggi secara aktif menggelar berbagai kegiatan edukasi. Salah satu program unggulan adalah "Sekolah Adhyaksa" yang menyasar pelajar. Program ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tujuan utama dari program Sekolah Adhyaksa adalah mengedukasi pelajar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, sosialisasi hukum juga dilakukan langsung ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kajari Bukittinggi menekankan pentingnya menjangkau jenjang tersebut.
Menurut Djamaluddin, jenjang SMP merupakan fase krusial dalam pembentukan karakter siswa. Oleh karena itu, edukasi dini tentang hukum dan bahaya narkotika sangat vital. Upaya preventif ini diharapkan mampu membangun benteng pertahanan bagi generasi muda terhadap ancaman narkotika.
Advertisement
Advertisement
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Rully Indra Wijayanto sebelumnya mengungkapkan adanya kenaikan kasus narkoba. Pada tahun 2025, Polresta Bukittinggi menangani sebanyak 94 kasus, meningkat dari 74 kasus pada tahun sebelumnya. Data ini mengindikasikan tren peningkatan yang memerlukan perhatian serius.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 69 kasus narkoba telah berhasil ditangani oleh Polresta Bukittinggi. Sebanyak 123 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi penangkapan. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Bersama para tersangka, barang bukti signifikan juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi ganja dengan total berat 22.118,36 gram, sabu-sabu seberat 591,58 gram, dan 57,5 butir ekstasi. Penemuan barang bukti dalam jumlah besar ini menegaskan skala permasalahan narkotika di Bukittinggi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews