Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang berujung pada pembunuhan sadis di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (12/5) untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara komprehensif.
Rekonstruksi tersebut melibatkan lima tersangka utama dan memperagakan total 40 adegan krusial guna mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan. Dua korban dalam insiden tragis ini diketahui bernama Egi Ramadan dan Hisam Adnan, yang tewas akibat kekejaman para pelaku.
Advertisement
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia, terungkap bahwa 40 adegan tersebut dibagi menjadi 15 babak. Setiap adegan dirancang untuk merekonstruksi secara cermat setiap tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari awal hingga akhir peristiwa.
Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi, secara bergantian memperagakan peran mereka sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para Penasehat Hukum tersangka turut mengawal jalannya rekonstruksi, memastikan objektivitas proses.
Proses rekonstruksi ini menjadi krusial untuk memastikan setiap detail kejadian terekam dengan akurat dan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Tujuannya adalah untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dan tidak terbantahkan sebelum kasus ini diserahkan ke pengadilan.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Dua korban yang tewas diidentifikasi sebagai Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang.
Para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu sebagai alat. Tidak hanya itu, mereka juga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya, menunjukkan tingkat kekejaman yang sangat tinggi dan tidak manusiawi dalam melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan pada hari yang sama, menunjukkan respons cepat aparat kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Motif sementara di balik tindakan keji ini diduga kuat karena dendam pribadi. Hal ini muncul setelah korban sebelumnya dilaporkan mengancam para pelaku saat berada di bawah pengaruh alkohol, memicu kemarahan yang berujung pada kekerasan fatal.
Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penanganan kasus ini oleh Polresta Denpasar menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan berat di wilayahnya. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menegaskan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews