Kronologi WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng, Sempat Kabur hingga Akhirnya Ditangkap

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin (5/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke hotel dalam kondisi diduga mabuk.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kronologi WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng, Sempat Kabur hingga Akhirnya Ditangkap
Kronologi WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng, Sempat Kabur hingga Akhirnya Ditangkap (Merdeka.com)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (29) menusuk karyawan hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Polisi kini masih memeriksa pelaku dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penyidik masih mendalami motif penyerangan sambil melengkapi alat bukti.

“Hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup,” kata AKBP Ruzi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin (5/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke hotel dengan mengendarai mobil Suzuki Fronx warna putih.

Setibanya di lokasi, AM disebut mencoba masuk ke area hotel. Namun, petugas keamanan mencurigai kondisi pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.

“Saat mendatangi TKP, pelaku mencoba untuk masuk ke hotel dan dari sekuriti ditanya dan diketahui bahwa keadaan korban ini seperti dalam keadaan mabuk,” ujar Ruzi.

Pelaku kemudian diarahkan ke area parkir untuk memarkirkan kendaraan. Petugas keamanan selanjutnya menghubungi bagian front office hotel.

Korban yang merupakan pegawai front office berinisial IBP lalu menghampiri pelaku di area parkir untuk menanyakan keperluannya. Dalam percakapan itu, pelaku disebut ingin menginap atau menggunakan fasilitas hotel.

Namun, korban melarang pelaku masuk karena diduga dalam kondisi mabuk. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok.

“Korban menyampaikan, pelaku akan mencoba menginap atau datang ke fasilitas hotel tersebut. Namun, karena diduga mabuk atau dalam keadaan yang seperti mabuk korban melarang pelaku dan terjadi penganiayaan,” katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan tangan.

Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri menggunakan mobil. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AM di kawasan Gilimanuk pada malam yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter yang ditemukan di dalam tas milik AM.

“Pisau tersebut diduga digunakan untuk menganiaya korban dan masih terdapat bercak darah,” ujar Ruzi.

Menurut dia, pemeriksaan intensif terhadap pelaku baru dilakukan setelah mendapat pendampingan dari Konsulat Inggris.

“Makanya, kemarin itu dari pagi sampai malam kita menunggu pendampingan dari british consulate sebelum kita melakukan pemeriksaan kepada pelaku,” ujarnya.

Saat ini, AM masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum dari Konsulat Inggris. Sementara korban masih dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

“Korban disini mengalami luka di bagian tulang atau telapak tangan dan di pelipis mata sebelah kiri. Kita belum bisa memeriksa korban sampai sekarang, karena masih dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah di Denpasar, karena lukanya agak serius,” kata dia.

Polisi menyelidiki kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 307 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Rekomendasi