Sorot
{{caption}}
Prabowo-Megawati Gandengan, Kepala Bakom Tepis Ada Agenda Politik Besar

{{caption}}
Prabowo Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa saat Cek Program MBG

{{caption}}
Nadiem soal Tuduhan Penjahat Kerah Putih: Jaksa Menyerah Argumentasi dengan Bukti

{{caption}}
Dipicu Sengketa Adat, Pria di NTT Tewas Dibacok Kerabat

{{caption}}
Nadiem Makarim Bicara Fakta yang Diburamkan dan Tuduhan Balas Budi ke Google

{{caption}}
Momen Prabowo Cek Langsung Dapur MBG di Palmerah

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Tanjungpandan Tegas! Enam WNA China Dideportasi Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mendeportasi enam WNA China karena penyalahgunaan izin tinggal, menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara.

{{caption}}
Imigrasi Sabang Deportasi Empat WNA Berbeda Negara karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Sabang mengambil tindakan tegas mendeportasi empat WNA dari negara berbeda setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Deportasi WNA Berprofesi DJ dan Penari, Visa Bebas Kunjungan dibuat Bekerja

Sementara, KS bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan.

{{caption}}
Imigrasi Jaksel Tegas Deportasi DJ & Penari WNA Pelanggar Izin Tinggal

Imigrasi Jaksel bertindak tegas dengan Deportasi WNA Imigrasi Jaksel berprofesi DJ dan penari asing karena menyalahi izin tinggal. Simak detail penindakan ini.

{{caption}}
Imigrasi Jaring 220 WNA dalam Operasi Wirawaspada, Diduga Terlibat Pelanggaran Izin Tinggal

Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia pada 10–12 Desember 2025.

{{caption}}
Tega! Lebih dari 10 WNA 'Nakal' di Karawang Dideportasi dan Diblacklist Imigrasi, Ini Penyebabnya

Kantor Imigrasi Karawang tegas melakukan deportasi WNA Karawang yang melanggar aturan keimigrasian, bahkan hingga dicantumkan dalam daftar hitam. Apa saja pelanggaran yang paling sering terjadi?

{{caption}}
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.

{{caption}}
Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Bukti Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Jayapura menindak 115 warga negara asing sepanjang tahun 2025, menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya. Kinerja Imigrasi Jayapura ini dinilai positif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan nasional.

{{caption}}
Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran Keras

Imigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.

{{caption}}
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA Pelanggar Izin Tinggal Event Pemotretan Berbayar

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan **deportasi WNA** sebanyak 13 orang asal China yang terlibat dalam event pemotretan berbayar karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Simak detail pelanggarannya!

{{caption}}
Imigrasi Pontianak Terbitkan 55 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Perkuat Inovasi Layanan dan Pengawasan WNA

Kantor Imigrasi Pontianak mencatat penerbitan 55 ribu paspor sepanjang tahun 2025, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat serta memperketat pengawasan orang asing di Kalimantan Barat.