Aksi Keji Begal di Bandung: Usai Rampas Motor, Korban Diperkosa
Dua perempuan menjadi korban dari aksi bejat pelaku.
Seorang pria berinisial RP ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua perempuan menjadi korban dari aksi bejat pelaku.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, menjelaskan kasus yang pertama menimpa perempuan berinisial RAG pada Kamis (7/5) dini hari. Peristiwa itu bermula saat korban yang sedang mengendarai motor seorang diri tiba-tiba dipepet dan dihentikan pelaku.
Pelaku kemudian merampas motor korban. Setelah itu, motor hasil rampasan disimpan oleh pelaku di sebuah SPBU. Selanjutnya, pelaku kembali menemui korban dan memerkosa korban.
"Pelaku melakukan aksi selanjutnya (pemerkosaan) terhadap korban di sekitar Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, kurang lebih tempatnya di sebelah Miko Mall," kata dia di Polrestabes Bandung pada Selasa (2/6).
Tak puas memerkosa korban, pelaku juga menggasak ponsel dan meminta korban agar mengirim uang senilai Rp 3 juta ke rekening bank digital milik pelaku. Setelah itu, korban ditinggalkan tak berdaya di lokasi.
"Setelah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku kemudian memaksa korban untuk mentransfer sebesar Rp 3 juta," kata dia.
Aksi Serupa
Kurang dari sepekan, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap perempuan berinisial RP pada Rabu (13/5). Pelaku merampas motor dan ponsel serta memerkosa korbannya.
"Di mana korban dipaksa juga untuk berhubungan badan dengan pelaku. Setelah itu pelaku merampas handphone dan mengambil motor yang bersangkutan," ucap dia.
Dalam tiap melakukan aksinya, sambung Dedi, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya. Pelaku acap kali mengancam korbannya dengan menggunakan sebilah pisau. Jika tak menuruti permintaan pelaku, maka korban diancam akan dibunuh.
"Pelaku pada saat melakukan aksinya selalu mengancam dengan pisau. Apakah di leher korban maupun disentuh di area perut, agar korban mau menuruti," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku ternyata merupakan seorang residivis. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 473 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman untuk kasus pemerkosaan selama 12 tahun. Sementara, untuk kasus pencurian kekerasan, diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Saat diamankan pelaku kami beri tindakan tegas dan terukur," kata dia.