2 Begal Kurir Paket di Bandung Dibekuk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi menangkap dua pelaku pembegalan terhadap kurir paket bernama Hasan Al Nazhari yang terjadi di kawasan Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berinisial R dan RR kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami menerapkan Pasal 365 ya KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Anton di Polrestabes Bandung, Jumat (15/5).
Dua Pelaku Lain Masih Diburu
Anton mengungkapkan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
"Dua lagi masih pengejaran petugas. Karena memang masih mereka kabur. Kami sudah mendatangi tempat tapi dia tidak ada di situ. Dan penyidik masih melakukan pengejaran," ujarnya.
Korban Ditodong Pisau Saat Berteduh
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Maksudi, RW 4, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, pada Minggu (3/5) siang. Saat itu, korban tengah berteduh di pinggir jalan karena hujan turun deras.
Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat empat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan menghampiri korban yang sedang berteduh.
Para pelaku kemudian berpura-pura ikut berteduh sebelum akhirnya menodongkan pisau kepada korban. Hasan sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta paket yang dibawanya.
Motor korban dengan mudah dikuasai pelaku lantaran kunci kendaraan masih tergantung di motor saat kejadian berlangsung.