Fakta Baru Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Santriwatinya
Tersangka yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau itu ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatra Selatan, mendapat pengakuan baru dari F, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, D (17).
Tersangka yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau itu ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kasatreskrim Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengungkapkan, tersangka F awalnya hanya mengaku satu kalu melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Lokasinya berada di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas, pada awal Mei 2026.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka barulah mengaku sudah empat kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Yakni tiga kali persetubuhan secara paksa dan satu kali pencabulan.
"Pengakuan tersangka F sudah tiga kali menyetubuhi korban dan satu kali mencabuli korban, korbannya yang sama, hanya satu orang" ungkap Kasatreskrim Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Jumat (22/5).
Tersangka mengaku persetubuhan pertama kali dilakukannya di pondok kebun sawit miliknya pada akhir 2025. Dia mengajak korban untuk mengikuti kegiatan di lokasi.
"Lokasinya di pondok kebun, tapi untuk kejadian kedua dan ketiga tersangka lupa, cuma tempatnya sama," kata Redho.
Kronologi Awal
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, menetapkan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau inisial F sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri inisial D (17). Aksi F dilakukan dengan modus mengajak mancing di sungai.
Penetapan tersangka setelah F mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (18/5). F mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan.
Peristiwa itu terjadi di kebun sakit miliknya pada awal Mei 2026 . Tersangka F mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) di TKP.
Saat semuanya sedang istirahat, tersangka F mengajak korban ke sungai dengan dalih memancing ikan. Korban pun menuruti ajakan tersangka karena tak menaruh curiga apa pun.
Alhasil, korban dan tersangka pergi berdua dan terpisah dengan rombongan santriwatinya lainnya. Dalam kondisi sepi, tersangka mencabuli korban di pinggir sungai.
Setelah perbuatan itu terjadi, tersangka mengajak korban kembali menemui rombongan. Teman-temannya sempat curiga dengan sikap pendiam dari korban tetapi tidak sampai bertanya alasannya hingga korban melapor ke polisi pada Selasa (12/5).