Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Gunungkidul Dibekuk Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Seorang perempuan difabel di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Patuk AKP Solechan menceritakan kejadian ini bermula saat korban dan pacarnya berinisial I pergi dari lembaga pengasuhan di daerah Kepek, Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Senin (30/3) lalu. Kemudian, keduanya dijemput oleh dua pelaku yakni W dan S.
Keempatnya lalu menuju ke sebuah tempat wisata di daerah Patuk. Setibanya di tempat wisata, pelaku S dan saksi I kemudian mengobrol. Sedangkan korban kemudian diajak pelaku W ke salah satu warung.
"Saat di warung ini, korban diperkosa oleh pelaku W. Diperkosa di kursi di depan warung," kata Solechan, Selasa (12/5).
Terjadi Pemerkosaan
Solechan menuturkan ketika terjadi pemerkosaan ini, korban sempat melawan. Namun karena W lebih kuat akhirnya terjadilah pemerkosaan itu.
Solechan menjelaskan korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Kondisi ini membuat korban agak sulit berkomunikasi karena mengalami kelambanan dalam berbicara.
Usai terjadi pemerkosaan itu pelaku W dan korban kembali ke parkiran. Setelahnya menuju ke rumah rekan lainnya berinisial J.
Di rumah J ini, pelaku W kembali mencoba memerkosa korban. Namun korban melawan dan menendang pelaku. Hal ini membuat pelaku kabur.
Di rumah J, korban, saksi I dan pelaku S kemudian tidur. Saat tidur ini posisi tidur pelaku S berada di tengah-tengah korban dan saksi I.
Saat tidur ini, korban dilecehkan oleh pelaku S. Namun korban melawan dan S kemudian berpindah lokasi tidur.
Korban
Sepulangnya dari rumah J, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengasuh lembaga tempatnya tinggal. Kasus pemerkosaan dan pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Patuk.
"Pihak lembaga melaporkan kejadian yang dialami korban. Mendapat laporan ini, kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku W dan S di rumahnya di daerah Ngandong, Patuk," tutur Solechan.
Sementara itu Panit Reskrim Polsek Patuk Iptu Ratri Ratnawati mengatakan para pelaku dan korban ini saling kenal. Awalnya, korban diiming-imingi para pelaku untuk pergi karaoke.
"Korban ini dibujuk rayu oleh pelaku. Diimingi diajak karaoke sehingga korban mau diajak pergi oleh pelaku," terang Ratri.
Ratri menambahkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana juncto UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Penambahan Pasal 473 itu karena korban adalah disabilitas. Para pelaku ini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.