Bali Berikan Izin Tinggal Darurat Bagi Ratusan WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
Ratusan warga negara asing di Bali mendapatkan Izin Tinggal Darurat akibat ketegangan di Timur Tengah, menyusul pembatalan penerbangan dan penutupan rute udara yang berdampak pada keberangkatan mereka.
Denpasar, Bali, 6 Maret 2026 – Sekitar 302 warga negara asing (WNA) telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) oleh Imigrasi Bali. Pemberian izin ini dilakukan menyusul meningkatnya ketegangan di wilayah Timur Tengah yang berdampak pada pembatalan penerbangan.
Sejak Senin (2/3), Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan 244 ITKT, sementara Kantor Imigrasi Denpasar mengeluarkan 58 izin serupa. Kebijakan ini merupakan langkah responsif pemerintah Indonesia untuk membantu WNA yang terjebak di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya untuk segera memproses dokumen administrasi yang diperlukan secara langsung. Pemohon wajib melampirkan paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan.
Proses dan Kebijakan Izin Tinggal Darurat
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) ini memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan. Opsi perpanjangan juga tersedia, tergantung pada perkembangan situasi di Timur Tengah. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya.
Selain pemberian izin darurat, Kantor Imigrasi juga membebaskan denda overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan. Hal ini berarti WNA tidak akan dikenakan biaya tambahan meskipun melebihi batas waktu izin tinggal mereka.
Dalam kondisi normal, WNA yang overstay kurang dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Namun, karena kondisi darurat ini, pemerintah memberikan keringanan signifikan untuk meringankan beban para WNA.
Dampak Konflik pada Penerbangan Internasional
Hingga saat ini, penerbangan menuju Timur Tengah, khususnya ke Dubai, Doha, dan Abu Dhabi, masih dibuka, meskipun beroperasi secara terbatas. Hal ini menunjukkan upaya maskapai untuk tetap melayani rute-rute penting tersebut di tengah tantangan yang ada.
Setelah penutupan rute udara di wilayah tersebut sejak 28 Februari, penerbangan Emirates EK-369 akhirnya lepas landas sekitar pukul 00.40 pada Kamis (5/3). Pesawat Airbus A380 tersebut sempat tertahan selama kurang lebih empat malam di Bandara Ngurah Rai sebelum bertolak menuju Dubai.
Namun, penerbangan Etihad EY-477 dibatalkan pada Kamis (5/3), berdasarkan data FlightRadar24. Selain itu, penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan pada 5–6 Maret juga tetap dibatalkan, menunjukkan ketidakpastian dalam jadwal penerbangan.
Data Pembatalan Penerbangan dan Penumpang Terdampak
Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai per Rabu (4/3) menunjukkan total 35 penerbangan internasional dibatalkan. Pembatalan ini terdiri dari 20 keberangkatan dan 15 kedatangan, yang berdampak luas pada mobilitas penumpang.
Lebih lanjut, sebanyak 5.905 calon penumpang internasional tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Angka ini mencerminkan besarnya dampak konflik Timur Tengah terhadap sektor pariwisata dan perjalanan internasional di Bali.
Sumber: AntaraNews