Direktorat Jenderal Imigrasi RI telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi udara. Langkah ini diambil menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di beberapa negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, menimbulkan tantangan baru bagi pelayanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil tindakan cepat. Pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, telah dilakukan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak penutupan ruang udara. Fokus utama adalah menjaga kelancaran pelayanan serta ketertiban pemeriksaan di bandara.
Hingga Sabtu (28/2) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan. Ribuan penumpang, terdiri dari warga negara asing dan Indonesia, merasakan langsung dampak dari kondisi ini. Pemerintah Indonesia juga menyerukan semua pihak menahan diri dan mengedepankan jalur diplomasi untuk penyelesaian konflik.
Advertisement
Advertisement
Konflik militer di Timur Tengah, khususnya serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran, memicu penutupan ruang udara di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Eskalasi ini terjadi di tengah perundingan nuklir antara AS dan Iran, yang semakin memperkeruh situasi geopolitik di kawasan. Penutupan wilayah udara tersebut secara langsung mengganggu rute penerbangan penting yang melintasi kawasan tersebut.
Situasi ini berdampak signifikan pada operasional penerbangan internasional yang menghubungkan Indonesia dengan berbagai negara. Berdasarkan pemantauan Ditjen Imigrasi, delapan penerbangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini menunjukkan cakupan dampak yang luas terhadap konektivitas udara global.
Total 2.228 penumpang telah terdampak akibat pembatalan atau penundaan penerbangan ini. Dari jumlah tersebut, 1.644 adalah warga negara asing dan 584 merupakan warga negara Indonesia. Angka ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan respons cepat dan terkoordinasi dari pihak berwenang untuk membantu para pelancong yang terkena dampak Imigrasi Siaga Konflik Timur Tengah.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi kondisi darurat ini, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk merespons situasi penerbangan terkini. Penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional dilakukan sesuai dinamika penerbangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kelancaran proses keimigrasian di tengah perubahan jadwal yang tidak terduga.
Koordinasi intensif juga menjadi fokus utama antara petugas imigrasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait. Kolaborasi ini penting untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan secara efektif. Pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel juga wajib dilakukan.
Yuldi Yusman menekankan bahwa pelayanan keimigrasian di bandara harus tetap berjalan optimal dan kondusif. Prioritas diberikan pada menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang terdampak. Kesiapsiagaan ini mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadapi tantangan operasional yang kompleks akibat Imigrasi Siaga Konflik Timur Tengah.
Advertisement
Advertisement
Sebagai bagian dari respons, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Surat ini menginstruksikan kantor imigrasi di bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). ITKT ini berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan tarif biaya beban nol rupiah bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Syaratnya, penumpang harus melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti dampak pembatalan penerbangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban penumpang yang tidak dapat kembali tepat waktu karena situasi di Timur Tengah.
Yuldi Yusman mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan. Informasi dapat diperoleh melalui aplikasi resmi maskapai dan penumpang disarankan berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian. Imbauan ini penting untuk memastikan penumpang mendapatkan informasi akurat dan bantuan yang diperlukan di tengah kondisi Imigrasi Siaga Konflik Timur Tengah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews