Imigrasi Bali Terbitkan 302 Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah
Imigrasi Bali telah mengeluarkan 302 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak konflik di Timur Tengah, menawarkan solusi bagi mereka yang terkendala penerbangan dan memastikan keberadaan legal di Indonesia.
Sebanyak 302 Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah menerima Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dari Imigrasi setempat. Pemberian izin ini merupakan respons terhadap kondisi darurat akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah, yang berdampak pada pembatalan sejumlah penerbangan internasional. Data sementara hingga Kamis (5/3) menunjukkan bahwa ratusan WNA ini membutuhkan fasilitas izin tinggal khusus.
Rincian penerbitan ITKT menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mengeluarkan 244 izin sejak Senin (2/3). Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 58 ITKT, menunjukkan upaya cepat dari pihak Imigrasi untuk mengatasi situasi ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena gangguan penerbangan.
Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau seluruh WNA yang terdampak di wilayah kerjanya untuk segera mengurus administrasi ini secara langsung. Para pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan.
Dampak Konflik dan Fasilitas Izin Tinggal Darurat Bali
Fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang diberikan oleh Imigrasi memiliki masa berlaku 30 hari sejak diterbitkan. Opsi perpanjangan juga tersedia, disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan terkait konflik Timur Tengah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi WNA yang masih menunggu normalisasi jadwal penerbangan mereka.
Selain izin darurat, pemerintah juga memberikan keringanan signifikan terkait denda overstay. WNA yang melebihi izin tinggal akibat pembatalan penerbangan tidak akan dikenakan denda, alias nol rupiah. Kebijakan ini meringankan beban finansial bagi para WNA yang secara tidak terduga harus memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia.
Menurut regulasi yang berlaku, WNA yang melebihi izin tinggal di bawah 60 hari biasanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Namun, dalam kondisi khusus ini, Imigrasi menunjukkan empati dan dukungan dengan meniadakan denda tersebut. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka.
Gangguan Penerbangan Internasional di Bali
Konflik di Timur Tengah secara langsung memengaruhi jalur penerbangan internasional, khususnya rute Dubai, Doha, dan Abu Dhabi, yang saat ini masih dibuka secara terbatas. Pembatasan ini telah menyebabkan serangkaian pembatalan penerbangan yang signifikan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, jalur udara di kawasan tersebut sempat ditutup sejak 28 Februari, namun pada Kamis (5/3) tengah malam, maskapai Emirates dengan nomor EK-369 akhirnya terbang kembali dari Bali menuju Dubai. Pesawat Airbus A-380 itu sempat terparkir selama sekitar empat malam di Bandara Ngurah Rai, menyoroti dampak langsung dari situasi geopolitik.
Namun, tidak semua penerbangan pulih dengan cepat. Berdasarkan data FlightRadar24, maskapai Etihad dengan nomor EK-477 pada Kamis (5/3) masih dibatalkan. Demikian pula, Qatar Airways masih mengalami pembatalan penerbangan pada tanggal 5-6 Maret. Hingga Rabu (4/3), total ada 35 penerbangan internasional yang dibatalkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdiri dari 20 keberangkatan dan 15 kedatangan, menyebabkan 5.905 calon penumpang internasional gagal terbang.
Sumber: AntaraNews