Operasi Damai Cartenz Sukses Lakukan Penangkapan KKB Yahukimo, Dua Anggota Batalyon Yamue Diamankan
Tim gabungan Operasi Damai Cartenz berhasil melakukan Penangkapan KKB Yahukimo, mengamankan dua anggota Batalyon Yamue yang terlibat aksi kriminal. Simak detail pengakuan dan peran mereka dalam sejumlah kejahatan.
Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo berhasil melakukan Penangkapan KKB Yahukimo. Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo, berhasil diamankan di Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Papua.
Kedua individu yang ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2026, diidentifikasi sebagai YH (25) dan MS alias BS (23). Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol Faizal Rahmadani, di Jayapura pada Senin, 4 Mei 2026.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan mereka dalam berbagai aksi kejahatan. Proses hukum akan memastikan setiap individu yang terbukti terlibat tindak pidana diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail Penangkapan dan Identitas Pelaku KKB
Penangkapan KKB Yahukimo ini dilakukan oleh tim gabungan yang berdedikasi tinggi. YH (25) dan MS alias BS (23) berhasil diringkus di Dekai, pusat Kabupaten Yahukimo. Kedua individu ini merupakan bagian dari Batalyon Yamue, sebuah kelompok yang dikenal aktif dalam serangkaian tindakan kriminal di wilayah tersebut.
Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah penting. Hal ini untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan oleh KKB di Papua. Identitas lengkap dan latar belakang kedua pelaku sedang didalami untuk memahami jaringan mereka lebih jauh.
Proses pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda. Namun, keduanya memiliki kaitan dengan aktivitas KKB Batalyon Yamue. Aparat keamanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Peran dan Keterlibatan Anggota KKB dalam Kejahatan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, YH (25) memberikan pengakuan terkait perannya. Ia mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan ini masih terus didalami untuk memastikan sejauh mana keterlibatan YH dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, MS alias BS (23) mengakui telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir tahun 2024. Keterlibatannya tidak hanya sebatas keanggotaan, melainkan juga aktif dalam berbagai aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Salah satu kejahatan serius yang diduga melibatkan MS adalah pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025.
Keterangan MS diperkuat oleh alat bukti dan kesaksian dari pelaku lain yang telah diproses hukum sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz memiliki bukti kuat untuk menjerat MS. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan kejahatan yang dilakukan KKB Batalyon Yamue.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik telah menetapkan MS alias BS sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP.
Pasal 459 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenai ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 KUHP berkaitan dengan pembunuhan biasa, yang juga memiliki ancaman pidana berat. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukan MS.
Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi MS alias BS sangat berat. Hukuman tersebut bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews