Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Keputusan ini berlandaskan dokumen dan data pendukung yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo.
Berdasarkan Data, Bukan Spekulasi
Prasetyo menegaskan, keputusan ini berlandaskan dokumen dan data pendukung yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” lanjut Prasetyo.
Dengan keputusan tersebut, Prasetyo berharap polemik sengketa empat pulau ini segera berakhir dan masyarakat dapat menerima hasilnya.
"Kita mengharapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," katanya.
Bukti Baru
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan akan membawa novum atau bukti baru kepada Presiden terkait status empat pulau sengketa tersebut.
"Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan... kepada Bapak Presiden," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Senin (16/6).
Bima menjelaskan bahwa proses penentuan batas wilayah tidak hanya didasarkan pada data geografis, tetapi juga mempertimbangkan fakta historis, politis, sosial, dan kultural.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini," imbuhnya.
Rapat penentuan status pulau ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Sekjen Kemenhan, Kepala Badan Informasi Geospasial, Perwakilan TNI Angkatan Laut dan Darat dan para pelaku sejarah dari jajaran Kemendagri.
"Dan berbagai pihak, termasuk juga para pelaku sejarah jajaran Kemendagri yang tadi langsung juga dihadirkan," pungkas Bima.