Sampai Tak Bisa Tidur 3 Hari 3 Malam, Gubernur Mualem & Anak Buahnya Akhirnya Temukan Dokumen Penyelamat Empat Pulau Aceh
Penampakan dokumen penyelamat 4 pulau sengketa yang sempat membuat Aceh dan Sumut tarik ulur.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjukkan bukti penting Keputusan Kemendagri terkait empat pulau yang menjadi sengketa dengan Sumatera Utara. Dalam sesi wawancara bersama awak media, ia menuturkan bahwa dokumen itu ditemukan setelah dicari selama berhari-hari.
"Ini adalah dokumen penyelamat pada hari ini yang kemarin baru digali dari gudang pribadi," ucap salah seorang perwakilannya.
Dalam surat tersebut tertera Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dapat dipastikan masalah sengketa selesai. Dokumen tersebut sangat penting hingga harus ditemukan sebelum dibuat keputusan akhir pengelola 4 pulau sengketa.
"Ini Kemendagri, ya. Dengan ini, maka sengkarut sudah bisa kita selesaikan."
"Tiga hari, tiga malam tidak tidur. Terima kasih," ucapnya.
Wacana Kelola Bersama dengan Sumut
Saat ditanya awak media terkait kabar akan mengelola pulau bersama, Mualem tak menjelaskan banyak hal dan menyebut akan meninjau lebih lanjut terkait komunikasi dengan Bobby Nasution.
"Tawaran itu... Kita lihat nanti, kita lihat nanti yang mana bagusnya. Ya, kita lihat nanti," kata Mualem.
Mualem tak menutup adanya kerjasama untuk mengelola pulau jika ada investor atau pengusaha dari Sumatera Utara.
"Kemungkinan iya kalau dia ada investor, ada pengusaha, kenapa tidak sama-sama," sambungnya lagi.
Terkait isu adanya migas di pulau tersebut, Mualem tak menampik namun tak memberikan keterangan apapun.
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau menjadi polemik resmi milik Provinsi Aceh. Hal itu diumumkan Prasetyo dalam keterangan persnya di Istana, Selasa, 17 Juni 2025.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Keputusan ini langsung mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ketegangan keduanya pun mereda bahkan ditunjukkan dalam salam komando.
Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan "Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang".
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut yang kembali ke wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.