Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo.
Kasus sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut berawal dari keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, mengatakan mulanya tim pembaruan rupa bumi baik dari Sumut maupun Aceh sama-sama melakukan verifikasi atau identifikasi terhadap pulau-pulau yang masuk dua wilayah. Hasil verifikasi tim rupabumi Sumut, ada 213 Pulau yang masuk wilayah mereka termasuk empat pulau tersebut. Hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara yang dikuatkan lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau.
Sementara tim rupabumi wilayah Aceh menemukan 260 di provinsi itu. Kala itu, empat Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk di dalamnya, Gubernur Aceh mengonfirmasi ada 260 pulau di wilayahnya. Dalam surat ketetapan itu pula, ada lampiran terkait perubahan nama terhadap empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangi Besar, Pulau Mangkir Kecil sebelummya Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelum Pulau Maliu dan perpindahan koordinat.
Kemudian, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh kala itu menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.
"Apakah ini merubah nama yang ini tetap namanya ini atau menambah. Jadi pada saat itu dokumen tidak begitu jelas. Hanya menyebutkan perubahan nama tapi dengan sekaligus perubahan koordinat. Dari di gugusan pulau banyak menjadi di sepanjang pantai di sini."
Dokumen yang dinilai ambigu itu kemudian dipelajari pihak Kementerian Dalam Negeri. Apakah empat pulau yang berubah nama disebutkan pemerintah Aceh sama dengan empat pulau yang sudah lebih dulu diakui Sumut.
Kemudian, pada 30 Nov 2017 Kemendagri melakukan rapat pembahasan dan melakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud. Hasilnya, empat pulau sebagai cakupan wilayah Provinsi Sumut, Peta Topografi tahun 1978. Sekaligus menegaskan, Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional, dan RZWP3K bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.
Atas temuan itulah, akhirnya pada 8 Desember 2017, terbitkan Surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 yang menegaskan bahwa 4 pulau masuk kedalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Setahun kemudian, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri perihal revisi koordinat 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Surat kembali dikirimkan pada 2019 oleh Gubernur Aceh pada Mendagri yang meminta difasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil dengan Provinsi Sumut Kabupaten Tapanuli Tengah). Akhirnya di tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda. Hasil rapat tersebut disepakati status empat pulau sebagai cakupan wilayah Sumut.
Di tahun 2022, tim pusat Bersama Pemda Aceh dan Pemda Sumut rapat untuk membahas empat pulau tersebut dan masing-masing menyampaikan pandangannya. Sayang tidak ada kesepakatan saat itu.
Kemudian, di tahun yang sama pada bulan Februari 2022 kembali terbit Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang memasukkan empat pulau sebagai cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Prov. Sumut, sesuai Data Gazeter Indonesia.
Setelah lima tahun ketetapan itu tak digubris, pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 terkait penetapan status 4 pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Singkat cerita, pada 31 Mei sampai dengan 4 Juni 2022, Tim Pusat bersama Pemerintah Aceh, Pemda Sumut, Pemda Kabupaten Aceh Singkil dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survey di empat pulau itu.
Hingga akhirnya, 16 Juli 2022 Gubernur Sumut menyampaikan keberadaan 4 Pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
"Ini upaya-upaya yang dilakukan updating, jadi persoalan ini terus ya dari tahun 2007 sampai sekarang sehingga akhir di tahun 2020-2021 tim pusat bersidang dan memutuskan dan kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumata Utara," kata Syafruddin.
Dia memastikan, Kepmendagri yang terbit di tahun 2022 kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025, isinya sama.
"Jadi isinya sama dengan Kepmendagri dari yang semula," katanya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh. Bobby mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu milik Sumatera Utara.
"Secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6).
Advertisement
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan empat pulau yang diklaim menjadi wilayah Sumatera Utara sebenarnya masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil, Aceh.
Hal itu merujuk pada dokumen Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang diteken oleh Presiden RI pertama Sukarno.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
"Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tambahnya.
Selain itu, JK juga menjelaskan ada perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu. Isi perjanjian itu menyangkut perbatasan Aceh setelah berdiri menjadi daerah otonomi khusus.
"Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," kata JK
Menurutnya, banyak yang mempertanyakan soal MoU atau nota kesepahaman di Helsinki. Mantan Ketum Golkar itu menceritakan sejarah berdirinya wilayah otonom Aceh yang memisahkan diri dari Sumatera Utara.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinski itu merujuk ke situ," jelasnya.
"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," sambungnya.
Advertisement
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan akan ada rapat khusus membahas polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Rapat diagendakan mulai Selasa-Rabu dan akan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Bima Arya mengaku polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut disikapi dengan serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengaku sengketa empat pulau tersebut sudah lama terjadi.
"Memang persoalan ini sudah lama sekali menjadi sengketa dan menjadi perhatian, baik dari warga Aceh maupun Sumatera Utara. Nah, karena itu, harus betul betul hati hati mengumpulkan berbagai macam informasi data data dan fakta-fakta dari semua," ujarnya kepada wartawan di Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Makassar, Jumat (13/6).
Karena dianggap penting, kata Bima, Mendagri Tito Karnavian akan mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Khusus yang rencananya akan digelar Selasa-Rabu. Mantan Wali Kota Bogor ini menegaskan posisi Mendagri yakni Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Karena itu Pak Mendagri yang secara undang undang memimpin menjadi ketua dari tim nasional penamaan rupa bumi. Dan di sini ditentukan nama-nama pulau, kemudian secara legal batas batas wilayah," tuturnya.
"Karena itu pak mendagri diagendakan, hari selasa akan mengadakan rapat khusus, mengundang semua termasuk tim rupa bumi ini, kementerian terkait. Misalnya ada Kementerian Kelautan, Badan Informasi Geopasial di sini. Semua akan diundang, dikumpulkan," imbuhnya.
Nantinya dalam rapat khusus tersebut, Mendagri Tito Karnavian akan mendengarkan masukan dari semua pihak termasuk tokoh Aceh dan Sumut.
Advertisement
Kemendagri menyatakan akan membawa novum atau bukti baru kepada Presiden terkait status empat pulau sengketa tersebut.
"Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan... kepada Bapak Presiden," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Senin (16/6).
Bima menjelaskan bahwa proses penentuan batas wilayah tidak hanya didasarkan pada data geografis, tetapi juga mempertimbangkan fakta historis, politis, sosial, dan kultural.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini," imbuhnya.
Rapat penentuan status pulau ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Sekjen Kemenhan, Kepala Badan Informasi Geospasial, Perwakilan TNI Angkatan Laut dan Darat dan para pelaku sejarah dari jajaran Kemendagri.
"Dan berbagai pihak, termasuk juga para pelaku sejarah jajaran Kemendagri yang tadi langsung juga dihadirkan," pungkas Bima.
Bima menegaskan tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang tidak bisa diubah. Dia menyebut, apa yang menjadi Kepmendagri soal status wilayah 4 pulau di Aceh yang kini beralih menjadi ke Sumut adalah salah contohnya.
"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, begitu ya," ujar dia.
Namun, dia menekankan, mengubah atau memperbaiki Kepmendagri memiliki standar dan proses tertentu. Utamanya, harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan pertimbangan dari semua pemangku kepentingan harus terlibat.
"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan," jelas Bima.
Advertisement
Mensesneg menegaskan, keputusan Prabowo ini berlandaskan dokumen dan data pendukung yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” lanjut Prasetyo.
Dengan keputusan tersebut, Prasetyo berharap polemik sengketa empat pulau ini segera berakhir dan masyarakat dapat menerima hasilnya. "Kita mengharapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," katanya.