Konflik AS–Israel vs Iran Ancam Ekonomi Rakyat, Rieke Desak Percepatan RUU Satu Data & Perlindungan Pekerja Online
Dampak paling besar, kata dia, akan dirasakan kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, pedagang kecil.
Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka, menilai agresi militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran sejak 28 Februari 2026 berpotensi memicu dampak ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat Indonesia.
Konflik di kawasan Teluk Persia yang menjadi pusat distribusi energi dunia dinilai dapat mendorong lonjakan harga minyak global dan berimbas pada kenaikan biaya hidup.
Rieke mengatakan kenaikan harga energi global dapat meningkatkan biaya transportasi, logistik, hingga harga pangan di dalam negeri.
APBN
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama karena Indonesia masih memiliki ketergantungan pada impor energi.
Dampak paling besar, kata dia, akan dirasakan kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, pedagang kecil, nelayan, serta pekerja harian.
"Ketika konflik global menaikkan harga energi, yang paling terdampak adalah pekerja harian di jalanan termasuk jutaan driver ojek online. Negara harus hadir melalui perlindungan hukum dan kebijakan berbasis data agar rakyat tidak menjadi korban krisis global," ujar Rieke, seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Jumat (13/3).
Biaya Operasional
Ia menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar berpotensi meningkatkan biaya operasional para pekerja tersebut, sementara pendapatan mereka belum tentu ikut naik.
Situasi ini dinilai dapat menggerus hak masyarakat atas penghidupan yang layak dan kesejahteraan sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1).
Karena itu, Rieke menekankan pentingnya percepatan pembahasan dua regulasi strategis, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dan RUU Perlindungan Pekerja Online.
Ia menilai keberadaan data yang akurat akan membantu pemerintah merancang kebijakan perlindungan sosial yang tepat sasaran, terutama di tengah potensi krisis global.
RUU Perlindungan Pekerja Online
Selain itu, RUU Perlindungan Pekerja Online dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja platform digital, termasuk terkait keadilan tarif, jaminan perlindungan sosial, dan kepastian kerja.
Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR, antara lain menyiapkan langkah mitigasi terhadap lonjakan harga energi guna menjaga daya beli masyarakat.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Online serta pembentukan RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar kebijakan sosial berbasis data.
Menurutnya, tanpa langkah antisipatif yang kuat, gejolak geopolitik global berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah rentan, terutama di sektor informal.